"Seharusnya, jika keputusan wajib rapid test harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sesuai dengan Undang-undang yang ada," papar dia.

Selain itu, SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Faiq mengatakan, siapa saja bisa melanggar hal itu dan tidak boleh di sangsi atau dihukum.

"Jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan serius melakukan penanggulangan covid-19 bukan mengeluarkan SE Bupati, melainkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang jelas memiliki kepastian hukum," jelasnya.

Disisi yang berbeda, pengasuh pondok pesantren, rektor perguruan tinggi, relawan dan masyarakat umum tidak diajak urun rembuk dan tidak diberikan akses informasi yang cukup oleh pemerintah kabupaten Sumenep.