SUMENEP, MaduraPost - Semenjak wabah virus corona atau covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, jaringan GUSDURian Peduli diminta untuk berjejaring dengan seluruh stake holder di tingkat wilayah dan komunitas yang ada di Kabupaten tersebut.
Pada tanggal 30 Mei 2020, Bupati Sumenep, Busyro Karim, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya adalah untuk Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam SE tersebut berisi kewajiban kepada siapapun termasuk santri yang akan kembali ke pondok pesantren dan mahasiswa harus menyertakan hasil Rapid Test Non Reaktif dan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif dari laboratorium atau lembaga resmi lainnya.
"Yang menjadi masalah adalah tidak mungkin jika misal seluruh santri melakukan rapid test dengan biaya dibebankan kepada person santri dan mahasiswa," kata Faiqul Khair Al-Kudus, Koordinator GUSDURian Peduli Sumenep, Selasa (2/6).
Sementara, lanjut Faiq sapaannya, harga rapid test di rumah sakit dan lembaga resmi lain di Kabupaten Sumenep dikisaran harga Rp. 450.000,- menjadi berat secara ekonomi.