Opini, MaduraPost - Edisi 8 April 2020 menurunkan berita menarik tentang “Tanah Kas Negara Jadi Hak Milik Mantan Anggota DPRD Pamekasan”, sangat menggelitik warga. Saya langsung berpikir bahwa kasus ini akan mengulang peristiwa yang menimpa Lurah Kolpajung Pamekasan pada akhir tahun 2019 lalu.
Sebagai warga Negara Indonesia, kita memiliki hak-hak atas tanah yang meliputi: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan. Dalam UUPA, hak milik adalah hak atas tanah turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pembuktian hak milik atas tanah juga dapat dibuktikan melalui setifikat tanah yang merupakan tanda bukti hak yang kuat bagi kepemilikan tanah. Dalam kehidupan sehari-sehari terdapat berbagai peristiwa yang terjadi, salah satunya adalah penyerobotan dan pengrusakan tanah milik orang lain, ataupun milik negara, baik disengaja maupun tidak disengaja di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Pamekasan, Madura.
Pengaturan mengenai tindak pidana penyerobotan tanah menurut Pasal 385 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah itu. Dengan ancaman sanksi pidana paling lama empat tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 385 Ayat (4) KUHP”.
Sanksi penyerobotan dan pengrusakan juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya menentukan:“Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”. Jika ketentuan ini dilanggar, maka “dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)”, sebagaimana dimaksud ketetuan Pasal 6.