Mari kita cermati Ketentuan Pasal 6 juga berlaku untuk perbuatan:

“(1) mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah; (2) menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud pada huruf a dan b; (3) memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada Pasal 2 atau huruf b”.

Kasus penyerobotan tanah juga bisa terjadi tindak pidana lainnya seperti :

Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 412;

“Perusakan barang, pagar, bedeng, plang, bangunan dll”.

Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP;

“Pemalsuan dokumen/akta/surat yang berkaitan dengan tanah”.