Dia juga membeberkan, pola penyaluran beras Raskin yang ditentukan pemerintah yakni untuk tahun 2017 kebawah, jatah warga 15 perkilogram per- Kartu Keluarga (KK) setiap bulan. Akan tetapi, penerima manfat dibebani dengan tebusan 1.600 ribu per-kilogram, dan transport disubsidi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) antara 90 ribu sampai 250 ribu per-kilogram.
Jadi, dari awal tahun 2018 sampai September 2019, jatah penerima manfaat sebanyak 10 per Kilo Gram tanpa dibebani uang tebusan. Dengan transport disubsidi oleh Pemda antara 90 ribu sampai 250 ribu per Kilogram. Sedangkan dari Oktober 2019 jatah beras raskin diganti dengan uang sebesar Rp. 110.000 per penerima manfaat, jelasnya.
Diketahui, Desa Dasuk Laok menerima jatah beras Raskin sebesar 5.550 ribu per-kilogram tiap bulan.
Jika transport dari gudang Bulog ke Desa Dasuk Laok sebesar 100 ribu per-kilogram, lanjut Sai, lalu dikalikan 5.550 per-kilogram, total berjumlah 550.000 ribu.
"Itu disubsidi dan dibayar oleh Pemda Sumenep melalui Kecamatan. Akan tetapi untuk penerima manfaat beras Raskin desa Dasuk Laok dilakukan hanya tiga kali dalam setahun, tercatat tahun 2018 sampai tahun 2019," jelasnya.