SUMENEP, MaduraPost - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencium adanya indikasi penyimpangan besar dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Jumlah dugaan penyelewengan tersebut sangat mencengangkan, mencapai Rp 109 miliar. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI yang digelar pada Rabu, 30 April 2025.

“Ada indikasi penyalahgunaan dana BSPS dalam jumlah yang sangat besar. Angkanya mencapai Rp 109 miliar dan terjadi di satu kabupaten saja, yakni Sumenep. Saat ini kasusnya sudah ditangani secara hukum,” ujar Maruarar, yang akrab disapa Ara, dalam forum tersebut.

Pernyataan ini langsung memicu reaksi luas, terutama di kalangan warga Sumenep yang sangat menggantungkan harapan pada program BSPS untuk bisa memiliki tempat tinggal yang layak.

Informasi ini dengan cepat menyebar dan ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. Merespons kabar tersebut, DPRD Kabupaten Sumenep menyatakan tidak akan tinggal diam.