Tak hanya MD, warga lain inisial ZA juga ikut berkomentar, dia mengungkapkan, penyaluran bantuan Raskin tidak hanya turun tiga kali saja pada tahun 2018 selama satu tahun. Melainkan pada tahun 2019 lalu hanya satu kali bantuan Raskin itu tersalurkan.
Dari beberapa informasi tersebut, ketua aktivis LIPK Sumenep, Syaiffiddin, merasa geram. Syaifiddin, kemudian melakukan investigasi, faktanya, dari hasil penelusuran yang dilakukan pada masyarakat setempat, dia menemukan banyak warga yang memang tak menerima bantuan Raskin setiap bulan secara utuh.
Ini menunjukkan telah terjadi peristiwa perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyalahgunaan atau pendistribusian beras Raskin terhadap RTSPM, oleh Kepala Desa (Kades) Dasuk Laok, di tahun 2018 dan 2019 tak sesuai Juknis, kata dia, pada sejumlah media.
Sai, sapaan karibnya ini menuturkan, apabila praktek dugaan penyimpangan dalam pengelolaan distribusi beras subsidi, untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Dasuk Laok, adalah kegiatan perbuatan melawan hukum. Kata Sai, hal itu tidak bisa dipandang ringan sebab menyangkut hidup orang banyak.