Caleg yang juga sebagai aktivis antikorupsi itu menyampaikan bahwa saksi dari partai PBB menemukan kejanggalan terkait hasil rekapitulasi perolehan suara atas nama Mathur Husyairi tidak ada.
Padahal, berdasarkan C1 berhologram yang dikirimkan oleh relawan Mathur Husyairi di desa Jaddih, Bilaporah serta desa Keleyan terdapat perolehan suara sebanyak 375 .
Diketahui perolehan suara Mathur Husyairi di desa Jaddih terdiri dari TPS 25 sebanyak 97, TPS 26 memperoleh suara 25, TPS lainnya mendapatkan 5 suara. Sementara di desa Bilaporah terdapat perolehan suara di TPS 10 sejumlah 99 suara, TPS 11 sejumlah 5 suara, TPS 12 sejumlah 81 suara, TPS 16 sejumlah 28 suara.
Mendengar laporan dan keterangan dari saksi partai PBB tersebut, Mathur Husyairi langsung melaporkan raibnya perolehan suara tersebut ke Bawaslu Bangkalan.