Warga Sumenep Yang Datang Atau Ingin Keluar Kota Harus Punya Surat Pernyataan Bepergian

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2020 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.32/700/435.102/2020 tentang persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian virus corona atau covid-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Busyro Karim, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep pada 30 Mei 2020, mengatur persyaratan bagi warga yang bepergian atau datang dan keluar Sumenep.

“Diharapkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala Puskesmas, kepala desa/lurah, pimpinan pondok pesantren dan rektor perguruan tinggi, untuk menyosialisasikan SE itu kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mulai tanggal 01 Juni 2020,” kata Bupati, Senin (1/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Monitoring Covid-19 di Pamekasan, Warga Keluhkan Kebijakan Pemerintah Terhadap Pelaku UMKM

Sebagaimana SE persyaratan perjalanan bagi warga yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep, wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test covid-19 dengan hasil non reaktif.

“Masyarakat juga bisa membawa surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas,” jelasnya.

Sedangkan setiap warga atau orang yang bekerja di Kabupaten Sumenep tetapi bertempat tinggal di luar daerah, wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan berupa surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test dengan hasil non reaktif, atau juga surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Komitmen Perluas Akses Perbankan di Daratan dan Kepulauan Sumenep

Bupati mengungkapkan, setiap warga yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Sumenep untuk kunjungan, bertempat tinggal atau sebagai siswa/mahasiswa atau santri di pondok pesantren wajib menunjukkan surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif.

Atau surat keterangan uji RT-PCR terbaru dengan hasil negatif yang dikeluarkan oleh laboratorium atau lembaga resmi disertai dengan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Baca Juga :  Kepala Desa Karang Anyar Pakai Dana Pribadi untuk Perbaiki Jalan Poros Desa 

“SE itu dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan memperhatikan sebaran virus di Kabupaten Sumenep yang telah masuk zona merah, dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat dari empat orang menjadi 12 orang,” tandasnya. (Mp/al/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Tambah Dokter Spesialis untuk Perkuat Layanan di Kepulauan
Puskesmas Dungkek Gencarkan Sosialisasi Campak di Posyandu, Edukasi dan Leaflet Dibagikan
Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar
Pelayanan Nikah Disoal, KUA Karang Penang Sampang Klarifikasi Soal Koordinasi dengan Desa
Sulit Urus Pernikahan, Warga Keluhkan Pelayanan Pj Kades Karang Penang Onjur Sampang
Makayasa Dapat Dukungan Bupati Sumenep, Target Serap 500 Tenaga Kerja dan Dorong IPM Lewat Industri Kretek
Dari Konter ke Agen BRIlink, Samhaji Hadirkan Layanan Perbankan di Pelosok Sentol Laok Sumenep
Pendapatan Transfer Menyusut, Fakta Foundation Desak Pemda Optimalisasi PAD Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:11 WIB

Pemkab Sumenep Tambah Dokter Spesialis untuk Perkuat Layanan di Kepulauan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:29 WIB

Puskesmas Dungkek Gencarkan Sosialisasi Campak di Posyandu, Edukasi dan Leaflet Dibagikan

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:36 WIB

Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:53 WIB

Sulit Urus Pernikahan, Warga Keluhkan Pelayanan Pj Kades Karang Penang Onjur Sampang

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:10 WIB

Makayasa Dapat Dukungan Bupati Sumenep, Target Serap 500 Tenaga Kerja dan Dorong IPM Lewat Industri Kretek

Berita Terbaru