Scroll untuk melanjutkan membaca
Daerah

Warga Sumenep Yang Datang Atau Ingin Keluar Kota Harus Punya Surat Pernyataan Bepergian

Avatar
×

Warga Sumenep Yang Datang Atau Ingin Keluar Kota Harus Punya Surat Pernyataan Bepergian

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.32/700/435.102/2020 tentang persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian virus corona atau covid-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Busyro Karim, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep pada 30 Mei 2020, mengatur persyaratan bagi warga yang bepergian atau datang dan keluar Sumenep.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Diharapkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala Puskesmas, kepala desa/lurah, pimpinan pondok pesantren dan rektor perguruan tinggi, untuk menyosialisasikan SE itu kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mulai tanggal 01 Juni 2020,” kata Bupati, Senin (1/6).

Baca Juga :  Seorang Nelayan di Sumenep Ditemukan Mengambang, Sempat Hilang Enam Hari

Sebagaimana SE persyaratan perjalanan bagi warga yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep, wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test covid-19 dengan hasil non reaktif.

“Masyarakat juga bisa membawa surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas,” jelasnya.

Sedangkan setiap warga atau orang yang bekerja di Kabupaten Sumenep tetapi bertempat tinggal di luar daerah, wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan berupa surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test dengan hasil non reaktif, atau juga surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Baca Juga :  Bersama N.G.O, Sejumlah Warga Demo PDAM Pamekasan

Bupati mengungkapkan, setiap warga yang melakukan perjalanan dari luar Kabupaten Sumenep untuk kunjungan, bertempat tinggal atau sebagai siswa/mahasiswa atau santri di pondok pesantren wajib menunjukkan surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif.

Atau surat keterangan uji RT-PCR terbaru dengan hasil negatif yang dikeluarkan oleh laboratorium atau lembaga resmi disertai dengan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Baca Juga :  Begini Tanggapan Kades di Pamekasan Terkait Isu Lengsernya Totok Hartono Sebagai Sekda

“SE itu dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan memperhatikan sebaran virus di Kabupaten Sumenep yang telah masuk zona merah, dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat dari empat orang menjadi 12 orang,” tandasnya. (Mp/al/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.