SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

SE Bupati Sumenep Kembali Dikeluarkan Tentang Covid-19, Ini Isinya

×

SE Bupati Sumenep Kembali Dikeluarkan Tentang Covid-19, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Dalam rangka memperketat peraturan kewaspadaan penyeberan virus corona atau covid-19 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bupati Busyro Karim kembali keluarkan Surat Edaran (SE).

SE tersebut berisi perihal persyaratan perjalanan dengan keterangan medis bagi warga yang hendak keluar masuk Kabupaten ujung timur Pulau Madura itu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

SE yang keluar pada tanggal 30 Mei 2020 kemarin itu resmi ditandatangani Bupati Sumenep, Busyro Karim, menindaklanjuti SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang perubahan atas SE nomor 4 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasiyadi, membenarkan adanya SE Bupati Sumenep yang pada intinya untuk meneruskan edaran dari Pemerintah Pusat tentang pencegahan penyebaran covid-19.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Tinjau Perkembangan Vaksinasi di Bangkalan

“SE itu mengharuskan warga yang hendak keluar masuk Kabupaten Sumenep agar memiliki surat keterangan hasil rapid test dari puskesmas atau rumah sakit,” kata dia, saat dikonfirmasi media ini, Senin (1/6).

Diketahui, isi SE Bupati Sumenep diantaranya ditujukan kepada Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa/Kelurahan, Pimpinan Pondok Pesantren, dan para Rektor Perguruan Tinggi se Kabupaten Sumenep. Kemudian, memperhatikan sebaran covid-19 di Kabupaten Sumenep yang telah masuk zona merah, dengan kasus konfirmasi positif covid-19 telah mencapai 12 orang.

Disamping itu, dalam SE tersebut juga menerangkan bagi setiap orang yang hendak melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep wajib membawa surat keterangan terbaru hasil uji rapid test covid-19 dengan hasil reaktif, atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif, dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Baca Juga :  Launching Program Rehabilitasi Medis Adiksi Narkoba di Lapas Kelas II A Pamekasan

“Kemudian kebalikannya, setiap orang yang bekerja di Sumenep, namun bertempat tinggal di luar daerah wajib menunjukkan kepada petugas berupa surat keterangan terbaru telah melakukan rapid test covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas,” jelas Edi.

Tertulis pula, guna menyongsong New Normal, suatu tatanan kehidupan baru dalam mengatasi risiko pandemi covid-19 di Kabupaten Sumenep, maka diharapkan kepada saudara untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, bahwa bagi orang yang melakukan perjalanan mulai tanggal 1 Juni 2020 untuk memperhatikan beberapa hal.

Baca Juga :  Disperkimhub Sumenep Alokasikan Rp200 Juta untuk Pemeliharaan PJU dan Lampu Hias

Sedangkan, pada poin terakhir dijelaskan, setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar, memasuki Sumenep, untuk kunjungan atau bertempat tinggal baik sebagai siswa, mahasiswa, atau santri di pondok pesantren juga wajib menunjukkan surat keterangan terbaru uji rapid test covid-19 dengan hasil reaktif, atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Adapun untuk pelaksanaan rapid test tersebut warga diharapkan bisa melakukan secara mandiri dan pemerintah masih akan mengkaji sejumlah usulan masyarakat agar pembiayaan rapid test di tanggung oleh Pemerintah. (Mp/al/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.