SAMPANG, MaduraPost – Warga penghuni Rumah Dinas Guru (Rumdis) yang bertempat di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Menggelar audiensi ke kantor DPRD Sampang. Senin (7/12/2020).
Dalam audensi tersebut, mereka meminta kebijakan pemerintah daerah yang akan melakukan pengosongan rumah dinas (Rumdis) guru dan kepala sekolah yang berada di sebelah barat Pasar Margalela serta didepan SMKN 2.
Hadir dalam audensi tersebut, anggota Komisi I, II dan IV DPRD Sampang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Saryono yang didampingi Kabid Aset Bambang Indra Basuki dan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nur Alam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu anggota paguyuban, Husni Tamrin mengatakan, jika merujuk pada surat pemberitahuan yang dilayangkan Sekdakab Sampang, keputusan tentang penyerahan kunci dan meninggalkan rumdin bersifat final. Dia mengaku sudah mencermati isi surat tersebut dengan seksama.
“Adanya surat tersebut, sangat mempengaruhi psikis kami, apalagi saat ini kami sibuk mempersiapkan soal-soal ujian siswa,” ujar Husni.
Saya berharap Pemkab Sampang bisa memberi solusi terbaik terkait pengosongan rumdin. Pihaknya, meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan itu, sebelum diterapkan di lapangan.
“Kami akan tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah jikalau memang sudah bersifat mutlak. Namun sebelum itu, kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang keputusannya,” harap Husni.
Sementara itu, Kepala BPKAD Sampang Saryono menegaskan, bahwa rencana pengosongan rumdin itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Ia mengklaim, pengosongan merupakan upaya melakukan penertiban aset daerah.
“Penertiban itu berdasarkan rekomendasi BPK dan KPK pada pemeriksaan tahun 2019, dalam hal ini telah direkomendasikan untuk melakukan pendataan ulang semua aset yang dimiliki pemerintah daerah,” ucap Saryono.
Dari hasil pemeriksaan BPK dan KPK itu, lanjut dia, Bupati Sampang telah menindaklanjutinya dalam rapat evaluasi pendapatan asli daerah (PAD). Bahwa semua penghuni yang ditempati guru khususnya di jalan Syamsul Arifin untuk dilakukan pendataan ulang.
“Kami sebagai pengelola aset secara umum, sudah melaporkan kepada bapak bupati pada tanggal 23 September lalu,” urainya.
Dalam hal ini, sambung dia, pihaknya, sudah melakukan komunikasi dengan pihak Disdik, selaku OPD yang berwenang dalam izin penempatan.
“Untuk melaksanakan penertiban, kami sudah koordinasi dengan Disdik. Untuk apa penertiban itu, kami tidak tahu, yang lebih tahu adalah pihak Bappelitbangda,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Sampang Fadol mempertanyakan perihal izin tinggal atau menempati rumah dinas (Rumdin) guru tersebut. Pihaknya ingin mengetahui secara detail, terkait izin dan regulasi dari pemerintah.
‘Dalam hal ini apakah sudah sesuai regulasi atau tidak,” kata Fadol secara singkat. (Mp/man/kk)