SUMENEP, MaduraPost – Ustaz Hanan Attaki ditolak manggung di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Polisi tidak memberikan izin kegiatan Tabligh Akbar Konser Langit dengan penceramah Ustaz Hanan Attaki berlangsung di Gedung Graha Adipoday yang akan berlangsung pada 31 Juli mendatang. Rabu, 27 Juli 2022.
Polres Sumenep tidak memberikan izin Tabligh Akbar konser langit ini sehubungan dengan hasil rapat kordinasi pihak kepolisian bersama Forkopimda, Ormas dan sejumlah tokoh agama terkemuka di Kota Keris tersebut.
Hal itu ditegaskan Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko. Pihaknya menyampaikan, setelah mempertimbangkan usulan dan saran masukan dari Forpimda dan tokoh agama di Kabupaten Sumenep diperoleh sejumlah kesimpulan dan keputusan. Diantaranya tidak memberikan izin.
“Polres Sumenep tidak mengeluarkan izin keramaian terkait kegiatan konser langit bersama ustaz Hanan Attaki,” kata Kapolres Edo, Rabu (27/7).
Disamping itu, tidak diberikannya izin kegiatan konser langit yang mengundang Ustaz Hanan Attaki untuk menjaga suasana kondusif yang ada di Sumenep.
“Demi menjaga Harkamtibmas di Kabupaten Sumenep,” kata Kapolres Edo menegaskan.
Pihaknya juga meminta kepada pihak panitia untuk membatalkan kegiatan konser langit bersama ustad Hanan Attaki.
Sekedar informasi, sejumlah daerah di Jawa Timur secara terang-terangan menolak kegiatan Tabligh Akbar konser langit ustaz Hanan Attaki. Misalnya saja Kabupaten Jember, Situbondo, Gersik dan Banyuwangi.
Penolakan itu, lantaran narasumber yang dihadirkan dalam Konser Langit tersebut karena masyarakat melihat rekam jejak ustaz Hanan Attaki sebagai mantan aktivis HTI dan lainnya.