Scroll untuk baca artikel
Daerah

Usai Disegel, DPMPTSP Kirim Surat Teguran Terhadap Pengelola Tower Telekomunikasi di Bangkalan

5
×

Usai Disegel, DPMPTSP Kirim Surat Teguran Terhadap Pengelola Tower Telekomunikasi di Bangkalan

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, Madurapost.id – Usai disegel oleh ratusan warga Tarogan kelurahan Kemayoran kecamatan Bangkalan, dinas perizinan kirim surat teguran terhadap tower telekomunikasi yang berdiri di Jl. KH Moh Yasin. Selasa (18/08/2020).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Ainul Gufron melalui surat tegurannya meminta terhadap pengelola menara telekomunikasi untuk menanggapi terkait dampak yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Hari ke 10 Bulan Puasa, Harga Daging Sapi di Sumenep Merangkak Naik

“Sehubungan dengan adanya keluhan dan pengaduan dari masyarakat sekitar tentang dampak yang diakibatkan menara telekomunikasi, kami mohon kepada saudara untuk menindak lanjuti keluhan dari masyarakat dengan keberadaan tower telekomunikasi saudara,” ujar kadis perizinan dalam Surar teguran yang dikirim.

Saat dihubungi oleh tim Madurapost.id Bangkalan, Ainul Gufron mengungkapkan Tower Besama Grup (TGB) frekuensi atasnya memang kewenangan pusat, namun yang tetap saja berdiri di bumi daerah Bangkalan. Maka yang menerima dampak adalah warga sekitar yang berada di dekat sekitar berdirinya menara tower telekomunikasi.

Baca Juga :  Audit Itwasda Belum Usai, Polres Sumenep Didesak Buka-Bukaan Soal Kasus Bank Jatim

“Ada mekanisme sebetulnya untuk penindakan, dengan teguran tertulis 1,2,3. Apabila tidak diindahkan baru penindakan. Kami sudah melakukan teguran 1, satu minggu lagi kita akan mengirim teguran kembali, dan teguran ke 3 jika tetap tidak ada respon, maka akan ditindak,” terang Ainul Gufron.

Lanjut Ainul, terkait wewenang eksekusi terhadap TGB yang berada di Bangkalan ketika memang berdampak dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, itu semua adalah wewenang Satpol-PP, dinas Perizinan dan Kominfo.

Baca Juga :  Penerima BPNT di Kecamatan Pakong Tak Pegang Kartu Rekening, DPRD Pamekasan : Itu Rawan Penyimpangan

“Jika melihat perda kita lemah. dan yang tidak saya suka dari tower, menambah shelter tanpa ada pemberitahuan terhadap perizinan, bupati, dan kepala desa,” tutupnya. (Mp/sur/kk)