SUMENEP, MaduraPost – Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, dan berhasil diungkap oleh polisi.
Korban inisial NS (27), yang merupakan warga Dusun Sarperreng Utara, RT 003/RW 007, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng,
Pelaku penganiayaan adalah suaminya sendiri alias korban, yakni inisial AR (28).
Pria yang lahir di Dusun Birampak, RT 006/RW 008, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, tega menghabisi nyawa istrinya lantaran ditolak berhubungan badan.
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah mertua korban di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
Sementara insiden kedua berlangsung pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah tersangka yang terletak di lokasi yang sama.
Menurut laporan, AR dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan kematian.
Tersangka memukul wajah korban, khususnya bagian mata, sehingga menyebabkan luka lebam. Motif dari tindakan ini diduga karena korban sering menolak ketika AR mengajak untuk melakukan hubungan suami-istri.
Kejadian bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024, ketika sekitar pukul 12.15 WIB.
Saat itu, korban menghubungi ayahnya, Sujoto (pelapor), meminta dijemput di rumah mertuanya karena baru saja mengalami penganiayaan berupa cekikan dari suaminya.
Pelapor bersama keluarganya segera menjemput korban, dan sekitar pukul 14.00 WIB, mereka tiba di rumah korban di Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur.
“Saat itu, pelapor melihat korban dengan kondisi wajah lebam dan bekas cekikan di leher, serta mengalami mual-mual,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dalam keterangannya, Sabtu (6/10).
Karena kondisi korban yang tidak membaik, ia pun dibawa ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Setelah pulih pada bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya karena dianggap bahwa situasi dalam rumah tangga sudah mulai membaik.
Namun, pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, kembali terjadi perselisihan antara korban dan suaminya, yang berujung pada penganiayaan fisik.
AR memukul wajah korban dengan tangan kanan hingga menyebabkan mata kanannya lebam. Keesokan harinya, pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, korban meninggal dunia di Puskesmas Batang-Batang.
Setelah mendapat informasi tentang kematian korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku mengakui bahwa sebelum korban meninggal, ia sempat menganiayanya.
“Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang,” ujar AKP Widiarti.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, antara lain sepotong baju daster, bra, dan kerudung.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***