Tolak Hubungan Badan, Seorang Suami di Sumenep Bunuh Sang Istri

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Potret gambaran suami bunuh istri di Sumenep lantaran menolak hubungan badan. (Istimewa for MaduraPost)

ILUSTRASI. Potret gambaran suami bunuh istri di Sumenep lantaran menolak hubungan badan. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasus ini terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, dan berhasil diungkap oleh polisi.

Korban inisial NS (27), yang merupakan warga Dusun Sarperreng Utara, RT 003/RW 007, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng,

Pelaku penganiayaan adalah suaminya sendiri alias korban, yakni inisial AR (28).

Pria yang lahir di Dusun Birampak, RT 006/RW 008, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, tega menghabisi nyawa istrinya lantaran ditolak berhubungan badan.

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah mertua korban di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.

Sementara insiden kedua berlangsung pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah tersangka yang terletak di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Dorong Petani Sumenep Manfaatkan Teknologi untuk Ketahanan Pangan

Menurut laporan, AR dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan kematian.

Tersangka memukul wajah korban, khususnya bagian mata, sehingga menyebabkan luka lebam. Motif dari tindakan ini diduga karena korban sering menolak ketika AR mengajak untuk melakukan hubungan suami-istri.

Kejadian bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024, ketika sekitar pukul 12.15 WIB.

Saat itu, korban menghubungi ayahnya, Sujoto (pelapor), meminta dijemput di rumah mertuanya karena baru saja mengalami penganiayaan berupa cekikan dari suaminya.

Pelapor bersama keluarganya segera menjemput korban, dan sekitar pukul 14.00 WIB, mereka tiba di rumah korban di Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur.

Baca Juga :  Dinsos P3A Sumenep Optimalkan Ketimpangan Validasi Data Warga

“Saat itu, pelapor melihat korban dengan kondisi wajah lebam dan bekas cekikan di leher, serta mengalami mual-mual,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dalam keterangannya, Sabtu (6/10).

Karena kondisi korban yang tidak membaik, ia pun dibawa ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Setelah pulih pada bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya karena dianggap bahwa situasi dalam rumah tangga sudah mulai membaik.

Namun, pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, kembali terjadi perselisihan antara korban dan suaminya, yang berujung pada penganiayaan fisik.

AR memukul wajah korban dengan tangan kanan hingga menyebabkan mata kanannya lebam. Keesokan harinya, pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, korban meninggal dunia di Puskesmas Batang-Batang.

Baca Juga :  Petrokimia Audit Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Desa Pasanggar

Setelah mendapat informasi tentang kematian korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku mengakui bahwa sebelum korban meninggal, ia sempat menganiayanya.

“Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang,” ujar AKP Widiarti.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, antara lain sepotong baju daster, bra, dan kerudung.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai
Bakesbangpol Sumenep Kirim Delegasi ke Seleksi Paskibraka Jatim 2025
BEM STKIP PGRI Sumenep Soroti Revisi UU Polri, Waspadai Potensi Pelanggaran Demokrasi
Merawat Kebhinekaan dan Semangat Wirausaha, SMAN 1 Ketapang Rayakan Disnatalis ke-33 dengan Cara Unik
Tak Hanya Selebrasi, Disnatalis ke-33 SMAN 1 Ketapang Sampang Angkat Nilai Sosial dan Ekonomi
Pemkab Sumenep Gencarkan Gerakan Tanam Padi, Dorong Daerah Jadi Sentra Pangan Jawa Timur
Begini Peran DPMD Sumenep dalam Mewujudkan Desa Mandiri
Raperda Keris Sumenep Terancam Molor, Naskah Akademik UB Belum Tuntas!

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 12:36 WIB

Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:00 WIB

Bakesbangpol Sumenep Kirim Delegasi ke Seleksi Paskibraka Jatim 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:14 WIB

BEM STKIP PGRI Sumenep Soroti Revisi UU Polri, Waspadai Potensi Pelanggaran Demokrasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:29 WIB

Merawat Kebhinekaan dan Semangat Wirausaha, SMAN 1 Ketapang Rayakan Disnatalis ke-33 dengan Cara Unik

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:57 WIB

Tak Hanya Selebrasi, Disnatalis ke-33 SMAN 1 Ketapang Sampang Angkat Nilai Sosial dan Ekonomi

Berita Terbaru

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB