SUMENEP, MaduraPost – Pengusutan dugaan penyelewengan dana senilai Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Aparat penegak hukum belum juga berhasil menghadirkan Maya Puspitasari, eks pegawai bagian pemasaran di bank daerah tersebut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidana Korupsi, Iptu Hariyanto, menjelaskan bahwa Maya tidak diketahui keberadaannya sejak proses perkara ini masih pada tahap pemeriksaan saksi.
Sejak awal penyelidikan, yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif. Menurut Hariyanto, Maya beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolres Sumenep, tetapi tak satu pun panggilan itu dipenuhi.
Bahkan, sebelum resmi menjadi tersangka, ia lebih dulu dicantumkan dalam daftar pencarian saksi (DPS).
“Sejak awal memang tidak kooperatif, beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir,” kata Hariyanto, Senin (6/4/2026) lalu.
Meski belum pernah dimintai keterangan secara langsung, penyidik tetap menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Penetapan tersebut, kata dia, didasarkan pada hasil pengembangan penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
Sejak pertengahan 2025, Maya resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun hingga sekarang, upaya pelacakan belum membuahkan hasil.
“Sampai ditetapkan tersangka tetap tidak hadir,” katanya.
Untuk mempersempit ruang gerak buronan, penyidik turut melibatkan tim Reserse Mobile (Resmob). Berbagai langkah telah ditempuh, tetapi jejak keberadaan Maya masih belum terdeteksi.
“Ada kendala khusus, Maya minim melakukan komunikasi melalui IT atau telepon,” ujarnya.
Minimnya aktivitas komunikasi menjadi salah satu hambatan utama dalam proses pencarian. Polisi sempat memperoleh informasi bahwa Maya menikah dengan pria asal Malang. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui hubungan tersebut telah berakhir.
“Setelah ditelusuri ternyata sudah cerai,” tuturnya.
Petunjuk lain sempat mengarah ke Surabaya, setelah muncul informasi mengenai transaksi penyewaan alat berat yang diduga terkait dengan Maya. Namun penelusuran atas informasi itu juga belum membawa hasil signifikan.
“Kami sudah memelototi nomor anak dan keluarganya, tapi tidak ditemukan komunikasi yang patut dicurigai,” katanya.
Di sisi lain, Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah, menilai penanganan perkara ini belum maksimal.
Ia beranggapan aparat kepolisian seharusnya memiliki kemampuan serta perangkat yang cukup untuk menemukan tersangka.
“Kalau memang serius diburon, saya sangat yakin polisi bisa dengan mudah menemukannya,” katanya.
Dayat, sapaan akrabnya, bahkan mengisyaratkan kemungkinan adanya skema tertentu di balik belum tertangkapnya Maya.
Menurutnya, posisi Maya sangat strategis untuk membuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam lingkup manajemen perbankan.
“Dia kan eks karyawan perbankan, pasti banyak tau siapa saja yang terlibat di kalangan manajemen,” ucapnya.
Ia menduga, jika Maya tidak segera dihadirkan dalam proses hukum, maka potensi pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain bisa terhambat.
Terlebih, hingga saat ini penyidik belum pernah memperoleh keterangan langsung dari yang bersangkutan.
“Polisi belum pernah mendapat kesaksian dari Maya. Makanya, tersangka baru di jajaran manajemen tidak terungkap sampai sekarang. Itu yang harus didalami,” pungkasnya.***






