Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Tipu Gelap Bermodus Beli Ban, Warga Surabaya Gasak Motor di Sampang

Avatar
7
×

Tipu Gelap Bermodus Beli Ban, Warga Surabaya Gasak Motor di Sampang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Polres Sampang mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan motor dengan modus meminta korban untuk mengantarnya membeli ban. (E.MP/GG)

SAMPANG, MaduraPost – Polres Sampang, Jawa Timur, mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan motor dengan modus meminta korban untuk mengantarnya membeli ban.

Pelaku, AAJ (37), warga Surabaya, akhirnya ditangkap setelah buron selama dua hari.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Investigasi yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang mengungkap bahwa kejadian ini bermula pada Jumat malam (7/2) ketika korban TH (54), warga Omben, Sampang, didatangi pelaku.

Karena sudah saling mengenal selama satu tahun, korban tanpa curiga mengantar pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo bernopol L-4042 BAE.

Baca Juga :  Listrik Padam Tak Kunjung Nyala, Warga Desa Bangkes Protes

Namun, perjalanan yang seharusnya menuju bengkel justru berujung pada aksi tipu daya.

“Sepanjang perjalanan, tersangka terus mengarahkan motor tanpa tujuan jelas hingga akhirnya berhenti di Jl. KH. Agus Salim, Desa Madulang, Omben,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam konferensi pers.

“Di sana, tersangka menurunkan korban di dekat sepeda motor lain yang diklaim sebagai miliknya,” tambahnya.

Baca Juga :  Sampang Masuk Zona Merah Setelah Satu Orang Dinyatakan Positif Corona Melalui Hasil Swab

Setelah memastikan korban turun, pelaku langsung tancap gas ke arah Pamekasan, meninggalkan korban yang baru menyadari telah ditipu setelah bertanya kepada warga sekitar.

“Motor yang ditinggal pelaku ternyata milik warga lain. Korban dan beberapa warga mencoba mengejar, tapi tersangka sudah menghilang,” ujarnya.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Desa Nagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, pada Minggu dini hari (9/2/2025).

“Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka pada pukul 04.00 WIB tanpa perlawanan,” terang AKBP Hartono.

Baca Juga :  Ngeri! Moncong Ikan Marlin Tertancap di Telinga, Warga Pamekasan Dilarikan ke RS Surabaya

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjual motor korban dengan cara digadaikan untuk mendapatkan uang secara cepat.

“Modusnya cukup licik, memanfaatkan kepercayaan korban dengan dalih sederhana, yaitu membeli ban motor,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AAJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***