SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

“Germo” Bisnis Esek-Esek di Sampang Diciduk Polisi

Avatar
×

“Germo” Bisnis Esek-Esek di Sampang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang (AKBP Siswatoro) Saat memimpin press conference di Halaman belakang Mapolres setempat (Foto : Imron Muslim/MaduraPost).

SAMPANG, MaduraPost – Polisi berhasil menangkap HT (inisial) yang diduga sebagai mucikari bisnis esek-esek yang sempat meresahkan masyarakat di Desa Taddan Kecamatan Camplong. Minggu (26/03/2023).

Penangkapan tersebut bermula saat Aparat Penegak Hukum (APH) mendapatkan aduan masyarakat (dumas) terkait adanya bisnis haram tersebut di Kota Bahari.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Mendengar laporan tersebut, pelapor melakukan penyamaran untuk membongkar bisnis haram tersebut.

“Berawal pada har minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib saat pelapor melakukan penyamaran (undercover) kesalah satu lokasi yang disukan menjadi tempat pelacuran di Dsn. Rabe Jeteh, Ds. Taddan, Kec. Camplong, Kab. Sampang, saat itu pelapor masuk kelokasi tersebut dimana terdapat 3 (tiga) orang wanita (pelacur) yang bisa dipilih untuk melakukan hubungan intim, setelah pelapor memili salah satu wanita kemudian wanita tersebut langsung membawa pelapor kesalah satu kamar yang sudah disediakan ole tersangka (dilokasi tersebut),” kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro dalam keterang rilisnya, Kamis (23/03/2023).

Baca Juga :  Alumni PP Karang Durin Cabut Laporan Allby Madura, Kades Bira Timur Angkat Bicara

Dalam mengelola bisnisnya tersebut pelaku mematok harga 150-200 ribu untuk sekali kencan. Yang mana dari hasil tersebut 50 ribu diterima oleh pelaku (mucikari).

“Setelah pelapor dan wanita (pelacur) tersebut berada didalam kamar pelapor melakukan interogasi kepada wanita (pelacur) tersebut dimana hasil dari interogasi tersebut yaitu tarif untuk sekali main berkisar Rp. 150.000, – (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan R. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang mana nantinya uang tersebut akan diberikan kepada Tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu wanita (pelacur) tersebut meminta pelapor untuk membuka pakaiannya, dan tak lama kemudian petugas datang dan mengamankan wanita (pelacur) tersebut berikut tersangkanya untuk dibawa Ke Poles Sampang gun proses selanjutnya,” tambahnya.

Baca Juga :  PKB Sumenep Siap Perang di Pemilu 2024, 50 Bacaleg Resmi Didaftarkan ke KPU

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatatannya kini (HT) harus mendekam dibalik jeruji besi yang diduga melangga pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.