Peristiwa

Tipu Gelap Bermodus Beli Ban, Warga Surabaya Gasak Motor di Sampang

Avatar
×

Tipu Gelap Bermodus Beli Ban, Warga Surabaya Gasak Motor di Sampang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Polres Sampang mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan motor dengan modus meminta korban untuk mengantarnya membeli ban. (E.MP/GG)

SAMPANG, MaduraPost – Polres Sampang, Jawa Timur, mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan motor dengan modus meminta korban untuk mengantarnya membeli ban.

Pelaku, AAJ (37), warga Surabaya, akhirnya ditangkap setelah buron selama dua hari.

Investigasi yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang mengungkap bahwa kejadian ini bermula pada Jumat malam (7/2) ketika korban TH (54), warga Omben, Sampang, didatangi pelaku.

Karena sudah saling mengenal selama satu tahun, korban tanpa curiga mengantar pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo bernopol L-4042 BAE.

Baca Juga :  Dari Inspektorat, Forum Lintas NGO Melanjutkan Aksi ke Kejari Pamekasan

Namun, perjalanan yang seharusnya menuju bengkel justru berujung pada aksi tipu daya.

“Sepanjang perjalanan, tersangka terus mengarahkan motor tanpa tujuan jelas hingga akhirnya berhenti di Jl. KH. Agus Salim, Desa Madulang, Omben,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam konferensi pers.

“Di sana, tersangka menurunkan korban di dekat sepeda motor lain yang diklaim sebagai miliknya,” tambahnya.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-79 RI, Pemdes Tobai Barat Sampang Gelar Tasyakuran dan Pembacaan Rotib Al Haddad

Setelah memastikan korban turun, pelaku langsung tancap gas ke arah Pamekasan, meninggalkan korban yang baru menyadari telah ditipu setelah bertanya kepada warga sekitar.

“Motor yang ditinggal pelaku ternyata milik warga lain. Korban dan beberapa warga mencoba mengejar, tapi tersangka sudah menghilang,” ujarnya.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Desa Nagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, pada Minggu dini hari (9/2/2025).

“Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka pada pukul 04.00 WIB tanpa perlawanan,” terang AKBP Hartono.

Baca Juga :  Kartu Sampang Sehat Masih Rawan Dipolitisasi Aparat Desa

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjual motor korban dengan cara digadaikan untuk mendapatkan uang secara cepat.

“Modusnya cukup licik, memanfaatkan kepercayaan korban dengan dalih sederhana, yaitu membeli ban motor,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AAJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.