![]() |
| Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan mengecek laporan dugaan pidana korupsi dalam realisasi proyek APBN. (Foto: Safrai/Biro Pamekasan) |
PAMEKASAN, (madurapost.co.id)- Adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi proyek APBN tahun 2018 yang ada di kabupaten Pamekasan. Tim Penyidik kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan melakukan pengecekan terhadap sejumlah Proyek yang terbagi di tiga desa di Kabupaten Pamekasan. Kamis, (23/05/2019).
Tiga desa yang dimaksud adalah desa Slampar, Toket dan Desa Rang Perang Daya kecamatan Proppo. Berdasarkan informasi yang disampaikan LSM Jatim Corruption Watch (JCW) jawa timur sebagai Pelapor mengatakan Bahwa dalam realisasinya proyek tersebut diduga banyak yang tumpang tindih dan tidak sesuai Perencanaan.
Hal itu disampaikan Khairul Kalam saat mendampingi tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan melakukan pengecekan lokasi proyek.
“Kami menduga bahwa dalam realisasinya banyak pekerjaan yang tumpang tindih dan tidak sesuai tujuan proyek tersebut” Kata Khairul Kalam
Lebih lanjut Khairul Kalam mengatakan bahwa laporan tersebut sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri kabupaten Pamekasan pada Bulan Juli 2018, Tapi Kejaksaan baru menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kami Berharap agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan profesional dalam menangani dugaan Korupsi tersebut dan transparan” imbuhnya
Sebagaimana diketahui Proyek Pembangunan jalan kawasan perdesaan kabupaten pamekasan berasal dari Dirjen Pembangunan kawasan perdesaan dengan total kontrak sebesar Rp 2.290.065.000
Dalam Proses lelang, proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Permata Samudra (Penyedia Jasa) yang berasal dari Dusun Morlaok desa Majungan Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (mp/saf/zul)







