SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

19 Desa di Kabupaten Sumenep Terindikasi Kasus Penyimpangan APBdes

Avatar
×

19 Desa di Kabupaten Sumenep Terindikasi Kasus Penyimpangan APBdes

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Googgle)

SUMENEP, Madurapost.co.id
Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam waktu dekat akan turun ke lokasi dalam upaya realisasi proyek di 19 Desa di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep yang diduga terindikasi kasus dugaan penyimpangan Anggara Perencanaan Biaya Desa (APBDes).
Penyidikan yang akan segera dilakukan oleh pihak Polres Sumenep ke titik – titik lokasi proyek di 19 Desa tersebut, bertujuan ingin memastikan bukti fisik pekerjaan yang sumber dananya dari Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD).
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP. Tego S. Marwoto mengatakan, pihaknya akan segera turun untuk mengecek bukti fisik dari DD dan ADD.
“Kami pasti akan turun lokasi, cuma saya belum memastikan kapan,” kata AKP Tego, Rabu (01/05/2019).
“Yang akan turun lapangan saya rencanakan saya sendiri, Kanit Pidkor dan anggota yang lain,” lanjutnya.
AKP Tego S. Marwoto juga mengatakan, bahwa pemanggilan terhadap 19 Kepala Desa ke Mapolres beberapa waktu yang lalu itu sifatnya hanya klarifikasi verifikasi yang dilakukan oleh Penyidik.
“Pemeriksaan yang kemaren itu, penyidik meminta klarifikasinya terhadap 15 Kepala Desa yang hadir, karena yang 4 Kepala Desa waktu itu tidak datang,”
“Akan tetapi kami akan melakukan pemanggilan kembali terhadap 4 Kades yang tidak datang tersebut,” tegasnya.
Salah seorang Tokoh Pemuda anti korupsi Kabupaten Sumenep Khalis angkat bicara, bahwasanya perkara yang sudah menyalahi aturan tersebut segera dituntaskan.
“Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat serta penelitian yang kami lakukan di lapangan, kuat dugaan bahwa realisasi pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai RAB,  JUKNIS dan JUKLAK, serta dari beberapa hasil temuan, kami temukan ada yang fiktif,” katanya.
Aktivis anti korupsi tersebut juga menegaskan bahwa dirinya dan masyarakat tidak rela kalo perkara tersebut berhenti ditengah jalan.
“Saya akan mengkawal persoalan tersebut sampai tuntas, karena saya tidak rela hak untuk kesejahteraan rakyat itu dijadikan lahan memperkaya diri sendiri oleh para Kepala Desa yang tidak amanah itu,” tegasnya.
Khalis menambahkan, kalau dirinya telah mengantongi data, termasuk RAB proyek Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa yang 19 Desa di Kecamatan Arjasa itu.
“Saya berharap dan juga masyarakat tentunya kalau persoalan itu harus diberikan sanksi yang berat terhadap penyalah aturan tersebut,” tutupnya.
Dugaan penyimpangan APBDes tersebut sebelumnya sudah ada edaran surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Polres Sumenep melalui beberapa media sosial yang ditujukan kepada Bupati Sumenep, A Busyro Karim.
Dalam surat edaran tersebut berisi tentang permohonan bantuan untuk penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun anggaran 2015, 2016 serta tahun anggaran 2017 se Kecamatan Arjasa tersebut. (mp/nir/zul)
Baca Juga :  Pasar Burung Srimangunan Bakal Pindahkan Ke Margalela

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.