Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan (Foto : Zainal/Biro Pamekasan) |
PAMEKASAN, Madurapost.co.id –
Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Kementrian Pemuda Dan olah Raga yang dikelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Branta Tinggi sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan.
Kasus yang bergulir sejak tahun 2017 di Kejaksaan Negeri Pamekasan menjadi pertanyaan publik. Hal itu disebabkan proses hukum yang tidak jelas dan terkesan di hilangkan.
Salah satu tokoh masyarakat desa Branta Tinggi MA (Inisial) mengatakan bahwa pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terlibat. Termasuk ketua pokmas yang merupakan unsur BPD dan penyelenggara proyek.
“Lihat aja mas, Proyeknya kan mangkrak sampai sekarang. Sama seperti kasusnya” kata MA
M.Arifin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan saat Dikonfirmasi melalui pesan Watshap Tidak memberikan jawaban, Jumat (24/05/2019)
Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2016 Kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Branta Tinggi kecamatan Tlanakan mendapatkan program dana Hibah dari kementrian Pemuda dan Olah raga.
Program tersebut terealisasi pada tahun 2017 untuk kegiatan rehabilatasi lapangan Sepak bola dengan total anggaran kurang lebih Rp 185.000.000.
Namun dalam realisasinya, Proyek rehabilatasi lapangan sepak bola di desa Branta tinggi Mangkrak. Bahkan dalam realisasinya diduga tidak mencapat 20 % dari total anggaran.
Menyikapi hal tersebut, Gerakan Solidaritas Muda Pamekasan (GSM-P) Melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. (mp/zai/zul)