Scroll untuk baca artikel
DaerahPemerintahan

Tiga Tahun Iklan Rokok Djarum di Probolinggo Diduga Tak Miliki Izin

Avatar
4
×

Tiga Tahun Iklan Rokok Djarum di Probolinggo Diduga Tak Miliki Izin

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO, MaduraPost – Dua klan rokok merek Djarum yang terletak di ruas Jalan Nasional, tepatnya di Desa Kalisalam, dan Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat tak memiliki izin sewa lahan dan izin reklame.

Menurut sumber informasi yang diterima MaduraPost, iklan atau reklame rokok tersebut sudah berdiri selama tiga tahun. Dekan itu, iklan rokok hanya membayar pajak kepada pemerintah daerah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Ancam Pengendara, Bekas Galian Pipa PDAM Probolinggo Bikin Jalan Ambles

Namun hingga saat ini belum memiliki izin, baik dari perizinan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN VIII) atau Dinas Perizinan Kabupaten Probolinggo.

Padahal sebagai warga negara yang baik, sebelum iklan rokok dibangun harus mengurus izin sewa lahan ke pihak Perizinan Balai Besar selaku pemegang wewenang yang mengelola ruas jalan nasional.

Baca Juga :  Harlah PMII ke 60 Tahun, Kader STKIP PGRI Sumenep Gelar Gerakan 100 Masker Satu Desa

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani dalam menyikapi hal tersebut terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah yang mengurus soal pendapatan.

“Mohon waktunya sebentar, kita akan cek dan koordinasi dulu,” katanya lewat pesan singkat, Kamis (25/11).

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Achmad Aruman mengungkapkan, kasus tersebut setidaknya pihak pendapatan bisa memahaminya.

Baca Juga :  Musrenbang 2021 di Kecamatan Sokobanah, Bupati Sampang : 2023 Targetkan Infrastruktur 80% Terealisasi

Salah satu upayanya adalah dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik dengan pihak Satpol PP dan Dinas perizinan.

(mp/msh)