PROBOLINGGO, MaduraPost – Dua klan rokok merek Djarum yang terletak di ruas Jalan Nasional, tepatnya di Desa Kalisalam, dan Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat tak memiliki izin sewa lahan dan izin reklame.
Menurut sumber informasi yang diterima MaduraPost, iklan atau reklame rokok tersebut sudah berdiri selama tiga tahun. Dekan itu, iklan rokok hanya membayar pajak kepada pemerintah daerah.
Namun hingga saat ini belum memiliki izin, baik dari perizinan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN VIII) atau Dinas Perizinan Kabupaten Probolinggo.
Padahal sebagai warga negara yang baik, sebelum iklan rokok dibangun harus mengurus izin sewa lahan ke pihak Perizinan Balai Besar selaku pemegang wewenang yang mengelola ruas jalan nasional.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani dalam menyikapi hal tersebut terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah yang mengurus soal pendapatan.
“Mohon waktunya sebentar, kita akan cek dan koordinasi dulu,” katanya lewat pesan singkat, Kamis (25/11).
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Achmad Aruman mengungkapkan, kasus tersebut setidaknya pihak pendapatan bisa memahaminya.
Salah satu upayanya adalah dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik dengan pihak Satpol PP dan Dinas perizinan.
(mp/msh)