PAMEKASAN, MaduraPost.id – Kepolisian Sektor Pasean memberikan imbauan kepada masyarakat tentang jenazah Covid-19. Imbauan tersebut dipasang dalam bentuk banner di UGD Puskesmas Pasean, Jumat (19/6/2020).
Waka Polsek Pasean Ipda Haryanto mengatakan, imbauan jenazah Covid-19 tersebut dipampang di rumah sakit sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Di sisi lain untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang undang-undang Covid-19.
“Pemasangan imbauan ini merupakan langkah pemerintah untuk selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat tetap kondusif dan paham aturan. Karena sudah ada beberapa kejadian dan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat yang dinilai sudah melanggar aturan dalam penanganan Covid-19,” kata Ipda Haryanto kepada Madura Host di lokasi.
Dalam imbauan tersebut dijelaskan, masyarakat tidak boleh mengambil paksa jenazah dari rumah sakit. Tidak menolak pemulasaran jenazah Covid-19 (karana: sudah sesuai syariat islam). Kemudian tidak menolak petugas kesehatan yang akan melakukan prosedural Covid-19.
Menurutnya, warga yang melanggar terancam akan dikena Pasal 214, 335 dan 207 KUHP dan Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 Tentang karantina kesehatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Dirinya berharap kepada masyarakat agar selalu kooperatif dan selalu berusaha menjaga kondusifitas ditengah pandemi wabah Covid-19.
“Mari kita bersama sama selalu hidup sehat dan taat pada peraturan pemerintah agar wabah Covid-19 bisa cepat selesai,” pintanya. (mp/fat/rus)