SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Tiga Budak Narkoba Diciduk Polres Sumenep

×

Tiga Budak Narkoba Diciduk Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pengguna Narkoba di Dua Tempat Berbeda. (Foto: Adi/Biro Sumenep)

SUMENEP, Madurapost.co.id Polres Sumenep berhasil amankan tiga pelaku pengguna narkoba jenis sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Dua tersangka merupakan warga Dusun Tenonan Barat, Desa Tenonan, Kecamatan Manding, Sumenep. Ditangkap di sebuah rumah kosong desa setempat pada pukul 20.30 WIB, Minggu (28/7/2019), atas nama Moh. Hendri (26) dan Lutfi (21).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  BM PAN Sumenep Bicara Kreteria Pemimpin Harapan Masyarakat Pada Pilkada 2020

Setelah menangkap dua orang tersebut, sekitar tiga jam kemudian, pukul 23.30 WIB polisi berhasil menangkap Ahmad Ihsan (42), warga Dusun Gang Asem, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

Tempat kejadian kedua, di pinggir jalan raya Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep saat tersangka sedang duduk di atas motor Honda Scoopy warna putih kombinasi pink Nopol M 3804 AY.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menjelaskan, Tiga tersangka itu diamankan Satreskoba dalam dugaan kasus narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Pesan Moral Ketua DPRD Sumenep Sambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI: Pembangunan Maju Signifikan

“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga pada petugas bahwa tersangka Moh Hendri dan Lutfi sedang berpesta didalam kamar rumah kosong. Lalu, setelah dilakukan penyelidikan intensif dan ternyata benar adanya. Baru dilakukan penggrebekan oleh anggota dilapangan” terangnya, Senin (29/7/2019).

Petugas mendapati barang bukti, antara lain, berupa sabu seberat 0,30 gram dan seperangkat alat hisap serta satu unit motor Honda Supra X warna hitam Nopol M 4247 AQ.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Pada Perwira dan Bintara

Sedangkan dari tersangka Ahmad Ihsan, mendapati dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,42 gram dan 0,42 gram. “Dua poket sabu itu dibungkus sobekan tisu sedang dipegang tersangka,” terangnya.

Ketiga tersangka saat ini dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mp/aka/zul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.