Hukum & Kriminal

Tidak Bayar Fee Proyek, Anak SMP di Bangkalan Jadi Korban Penculikan

×

Tidak Bayar Fee Proyek, Anak SMP di Bangkalan Jadi Korban Penculikan

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Akibat tidak mau membayar fee proyek, H. Abdullah (36) warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan nekat menculik Mawar (nama samaran) untuk dijadikan jaminan, Sabtu (11/1/2020).

H. Abdullah kini harus mendekam di polres Bangkalan atas penculikan terhadap Bunga, lantaran orang tua korban tak kunjung memberikan fee proyek yang sudah dijanjikan.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, korban disekap di rumah tersangka selama dua hari, kemudian dipindahkan ke rumah temannya selama dua hari. Terakhir siswi asal Desa Mano’an itu disekap di rumah mertua tersangka di Desa Dupok Kokop.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Pembacokan, Satu Orang Meninggal di Sokobanah Sampang

“Namun setelah dilakukan tes Visum tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan, kini tersangka kita amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban,” ujarnya saat konferensi pers di polres Bangkalan.

Rama menambahkan, petugas Kepolisian berhasil menangkap tersangka di Bandara Juanda Surabaya, setelah korban kembali dari pontianak. Pihak kepolisian melakukan penangkapan setelah berkoordinasi dengan Satpam.

Baca Juga :  Pelaku Carok di Kecamatan Konang Bangkalan Ditangkap, Motifnya Masalah Perempuan

“Setelah ditangkap, kita langsung membawa tersangka ke tempat Mawar di sekap, dan membebaskannya,” imbuhnya.

Sementara itu, H. Abdullah mengakui semua perbuatannya, tujuan penculikan itu tiada lain, agar orang tua Mawar membayar fee yang sudah dijanjikan.

“Saya sudah membiayai proyek pengaspalan jalan sebesar Rp 200 juta. Akan tetapi, setelah uang proyeknya cair dirinya tidak diberitahu dan uang proyeknya telah dihabiskan, saya menculik Mawar agar ayahnya mau memberikan fee yang sudah sepakati” terangnya terhadap awak media.

Baca Juga :  Berkas Perkara Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Tahun 2015 Dinyatakan P19

Diketahui, Aksi penculikan itu dilakukan pada Rabu (25/12/2019) pukul 13.30 WIB. Dan akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (mp/sur/rus)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.