Tersangka Pembunuhan di Bangkalan Diancam Pasal Berlapis, Berikut Kronologisnya

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 5 Januari 2021 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, MaduraPost – Tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Hayatuddin (32) Warga Desa Debung berhasil diringkus Satreskrim Polres Bangkalan. Senin (4/1/2021)

Tersangka atas nama Naridi (35) Warga desa Lerpak kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Naridi Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan diduga hendak akan melarikan diri di Akses jalan Jembatan Suramadu sekitar jam 23.00, Senin (4/1/2021) Malam.

Penangkapan Naridi berdasarkan LP-B/1/I RES.1.8./2020/Reskrim/SPKT Polsek Geger.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Didik Hariyanto, Kapolres Bangkalan Menjelaskan bahwa Motif Tersangka melakukan pembacokan tersebut karena merasa cemburu dan sakit hati karena mantan Istrinya kepergok oleh tersangka diantarkan pulang oleh Korban.

Baca Juga :  Banyak Kasus Mangkrak, Kapolres Baru Didemo Mahasiswa Sumenep

Sekitar satu bulan sebelumnya korban pernah diperingatkan untuk tidak mengantarkan mantan istri pelaku untuk bekerja menerima pesanan kuade manten.

“Selain motif tersebut juga ada permasalahan pribadi perihal bisnis antara dirinya dan istrinya yg memicu pertengkaran antara keduanya,” Kata Didik, Selasa (5/1/2021).

Selanjutnya Didik menceritakan kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka Naridi. Bahwa setelah Tersangka selesai mandi, kemudian dari dalam rumah tersangka melihat korban sedang duduk di sebuah warung depan rumah tersangka.

Baca Juga :  Pemdes Guluk-guluk Tidak Akan Hadir Pada Sidang Ajudikasi

Kemudian tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis parang dari dalam salah satu kamar dirumah tersangka lalu tersangka menghampiri korban kewarung tersebut. kemudian tersangka membacokkan parang tersebut sebanyak dua kali dibagian paha kaki sebelah kiri korban.

Kemudian tersangka melarikan diri meninggalkan korban. setelah itu, saksi Sholehuddin membawa korban ke Puskesmas Geger agar dapat penanganan medis.

Baca Juga :  Prodi PBSI STKIP PGRI Sumenep Raih Predikat Unggul, Bukti Kerja Keras dan Komitmen

“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian paha kaki sebelah kiri dan mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia,” Pungkasnya

Lebih lanjut Kapolres Menjelaskan bahwa tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara dua puluh tahun. (Mp/ady/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 18:41 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang

Jumat, 25 April 2025 - 21:22 WIB

Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Berita Terbaru