Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum & Kriminal

Tersangka Pembunuhan di Bangkalan Diancam Pasal Berlapis, Berikut Kronologisnya

Avatar
×

Tersangka Pembunuhan di Bangkalan Diancam Pasal Berlapis, Berikut Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Hayatuddin (32) Warga Desa Debung berhasil diringkus Satreskrim Polres Bangkalan. Senin (4/1/2021)

Tersangka atas nama Naridi (35) Warga desa Lerpak kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Naridi Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan diduga hendak akan melarikan diri di Akses jalan Jembatan Suramadu sekitar jam 23.00, Senin (4/1/2021) Malam.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Penangkapan Naridi berdasarkan LP-B/1/I RES.1.8./2020/Reskrim/SPKT Polsek Geger.

AKBP Didik Hariyanto, Kapolres Bangkalan Menjelaskan bahwa Motif Tersangka melakukan pembacokan tersebut karena merasa cemburu dan sakit hati karena mantan Istrinya kepergok oleh tersangka diantarkan pulang oleh Korban.

Baca Juga :  Niat Pergi Menjaring Ikan, Warga Sumenep Ditemukan Tewas di Bibir Pantai

Sekitar satu bulan sebelumnya korban pernah diperingatkan untuk tidak mengantarkan mantan istri pelaku untuk bekerja menerima pesanan kuade manten.

“Selain motif tersebut juga ada permasalahan pribadi perihal bisnis antara dirinya dan istrinya yg memicu pertengkaran antara keduanya,” Kata Didik, Selasa (5/1/2021).

Selanjutnya Didik menceritakan kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka Naridi. Bahwa setelah Tersangka selesai mandi, kemudian dari dalam rumah tersangka melihat korban sedang duduk di sebuah warung depan rumah tersangka.

Baca Juga :  Anggaran Dana Kampanye Pilkada Sumenep Tahun 2020 Mencapai Rp 20 Miliar

Kemudian tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis parang dari dalam salah satu kamar dirumah tersangka lalu tersangka menghampiri korban kewarung tersebut. kemudian tersangka membacokkan parang tersebut sebanyak dua kali dibagian paha kaki sebelah kiri korban.

Kemudian tersangka melarikan diri meninggalkan korban. setelah itu, saksi Sholehuddin membawa korban ke Puskesmas Geger agar dapat penanganan medis.

Baca Juga :  Pilkada Sumenep 2020, Deklarasi Damai Berlangsung Bersama Ketua Parpol

“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian paha kaki sebelah kiri dan mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia,” Pungkasnya

Lebih lanjut Kapolres Menjelaskan bahwa tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara dua puluh tahun. (Mp/ady/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.