Tiga Warga Madura Ditangkap di Bandara Juanda Karena Bawa 5 Kg Narkoba dan 100 Butir Ekstasi

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 5 Januari 2021 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, MaduraPost – Tiga warga Madura diamankan oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda Sidoarjo. Ketiganya merupakan TKI yang bekerja di Negara Malaysia dan hendak pulang ke Madura. Senin (04/01/2020).

Ketiga orang tersebut diamankan beberapa saat setelah turun dari Pesawat yang mereka tumpangi (Air Asia QZ-231) dengan Rute Kuala Lumpur-Surabaya.

Setelah sampai pada proses pemeriksaan Kepabeaan di X-Ray Bea Cukai Kanwil III Bandara Internasional Juanda, ditemukan ada benda yang di curigai sebagai Amfetamin dalam bagasi penumpang a.n Holil dan Rizal selanjutnya di amankan di kantor BC T2 Bandara Internasional Juanda untuk di mintai keterangan dan di lakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan dari kedua penumpang tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Diduga Jadi Sarang Perjudian, Petugas Gabungan di Surabaya Bongkar Paksa Pagupon Milik Warga

Alhasil petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, menemukan barang terlarang dalam barang bawaan kedua penumpang tersebut berupa Narkoba Jenis Sabu – Sabu dan Ekstasi.

Namun dari penumpang yang ketiga ( Bahri ) petugas tidak menemukan barang bukti Narkoba, namun yang bersangkutan tetap di amankan untuk dimintai keterangan, karena pada saat mengambil barang bawaannya, barang bawaan miliknya berdekatan dengan barang bawaan milik kedua penumpang yang kedapatan bawa Narkoba.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, ketiga penumpang tersebut di serahka kepada pihak Polres Sidoarjo, unit narkoba ( Iptu Bambang ) oleh Kasubsi Penindakan Beacukai ( Hendra) dengan disaksikan oleh disaksikan Mayor Laut (T) Aris Sujandoko (Pasops Satgaspam Bandara).

Baca Juga :  Masyarakat Minta Proyek TPT Milik Pak Ustaz di Desa Palengaan Laok Dibongkar Ulang

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan : Total berat 5,395 gr dan 100 butir ekstasi ( Spongbob 40 btr, Mahkota 30 btr, Mata 30 btr) dengan rincian sebagai berikut :

Dari penumpang a.n Holil.
25 bungkus dengan berat 3,000 gr.
3 pcs Kipas angin gantung merk Rubine.
Koper Hitam Merk Polo
Tas Ransel warna Coklat

Dari penumpang a.n Rizal 12 bungkus berat 2,395 gr 6 pcs Lampu LED Merk Miika
Tas Ransel Fila warna Coklat

Kini ketiga penumpang tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Sidoarjo.

Adapun identitas terduga pelaku yang diamankan adalah sebagi berikut :

  1. Nama. : Holil
  2. TTL : Pamekasan, 1 Februari 1997
  3. Alamat : Ds. Bujur Timur Kec.Batumarmar Kab. Pamekasan
  4. Alamat Malaysia : Ipoh Perak Malaysia
  5. Pekerjaan. : Pekerja Bangunan No paspor : XE252719
  6. Ditemukan narkoba jenis Sabu-sabu dan ekstasi.

  7. Nama : Rizal

  8. TTL : Sampang, 20 November 999 Alamat : Kedundung Surabaya
  9. Alamat Malaysia : Kelang Malaysia Pekerjaan : Pekerja Bangunan
  10. No paspor : B7929724
  11. Ditemukan narkoba jenis Sabu-sabu.

  12. Nama : Bahri

  13. TTL : Pamekasan, 23 Juli 1986
  14. Alamat : Desa Bujur Timur Kec. Batumarmar Kab.Pamekasan
  15. Alamat malaysia : Sungai Besi Malaysia
  16. Pekerjaan : Pekerja Bangunan No. Paspor : XE252671
  17. Tidak ditemukan narkoba pada bagasi ybs/ pada waktu ambil barang ybs berdekatan dengan 2 orang tersebut. (Mp/liq/kk)
Baca Juga :  Warga Laporkan Kades Daleman Ke Kejari Sampang Karena Diduga Tilep Dana Bansos

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB