Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & Bisnis

Tata Niaga Tembakau di Pamekasan Amburadul, Sejumlah Aktivis Audiensi DPRD

Avatar
5
×

Tata Niaga Tembakau di Pamekasan Amburadul, Sejumlah Aktivis Audiensi DPRD

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) bersama LSM Alpart, LSM Ampas, LSM ARAOP dan LSM LP3 menggelar audiensi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (13/9/2021).

Selain dengan Komisi II DPRD Pamekasan, dalam audiensi tersebut juga dihadiri pihak Disperindag, Penegak Perda dan pihak PT. Djarum serta PT. GUDANG GARAM dilakukan bertujuan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi adanya temuan tata niaga tembakau yang diduga telah melanggar Perda.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  HUT ke-22 Partai Demokrat, Indra Wahyudi Apresiasi Pendiri di Sumenep

Salah satu temuan mengejutkan yang diduga telah melanggar Perda dan diakui oleh pihak pabrikan khususnya PT. Djarum adalah melakukan pembelian tembakau dengan pemotongan hingga 3 kilogram.

Hal itu diakui langsung oleh perwakilan PT. Djarum Pamekasan Iskandar saat setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh sejumlah Aktivis Pemerhati Petani Tembakau dalam audiensi tersebut.

“Kalau di kami (Djarum-red) pemotongannya 3 kilogram pak,” kata Iskandar yang merupakan Advisor Djarum.

Baca Juga :  Valentine di SDK Sang Timur Sumenep, Merajut Kasih dan Toleransi Sejak Dini

Dimana hal itu dibenarkan oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan Imam Hajat. Namun kata Imam, pihaknya sudah melakukan teguran kepada pihak PT. Djarum.

“Kami sudah kirimi surat teguran, silahkan diperlihatkan,” kata Imam.

Berbeda dengan pernyataan Kepala Satpol-PP Pamekasan Kuasai yang justru terkesan plinpan dengan mengatakan, bahwa hingga kini tidak pernah ada laporan dan pelanggaran

Baca Juga :  Ekspor Daun Kelor ke China, Dinas UMKM dan Perindag Sumenep Ajak Pelaku Usaha Bangkit

“Karena sampai saat inipun tidak pernah ada laporan dan pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah Aktivis Pemerhati Petani Tembakau dalam audiensi itu akhirnya senada dan sepakat mengajak pihak Penegak Perda untuk melaporkan temuannya ke pihak yang berwajib.

“Karena pemotongan 3 kilogram itu sudah jelas melanggar Perda dan merupakan tindakan pidana,” tegas Herman Felani selaku Ketua Koordinator audiensi.