PAMEKASAN,MaduraPost – Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Gudang Pembeli Tembakau di kabupaten Pamekasan. Selasa (06/09/2022)
Beberapa gudang yang dilakukan Inspeksi Mendadak oleh Komisi II DPRD Pamekasan adalah, Gudang Garam, Djarum, Gudang Milik P4TM, Sukun, dan Sadana.
Hal tersebut dilakukan untuk mengecek langsung penerapan Peraturan Daerah (PERDA) yang ditentukan oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan kepada gudang pembeli tembakau. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan, Ismail A Rahim.
Menurut politisi Partai Gerindra Tersebut, sampai saat ini Gudang pembeli tembakau sudah mengikuti Perda yang diatur oleh pemerintah setempat.
“Alhamdulillah harga cukup bagus di lapangan dan saya tidak menemukan pengambilan sampel yang melebihi ketentuan perda dan mudah-mudahan situasi ini terus berlangsung dengan baik dan kita awasi bersama-sama,” jelasnya
Pihaknya juga meminta kepada instansi terkait dan masyarakat untuk senantiasa mengawasi perda yang ditentukan oleh pemerintah kepada gudang pembeli tembakau di Kabupaten Pamekasan.
“Manakala ada hal-hal yang dipandang kurang mengenakkan bagi para petani silakan disampaikan kepada pengawas tembakau yang berada di lapangan dan atau kepada kami,” tutupnya.