SAMPANG, MaduraPost – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, H.Yuliali Setiawan memerintahkan Dinas PMD untuk segera memanggil Pj Kades Baruh dan Camat Sampang terkait pemecatan empat perangkat desa di Desa Baruh.
Pemanggilan terhadap Pj Kades Baruh dan Camat Kota Sampang untuk mengetahui alasan pemecatan terhadap empat perangkat desa Baruh.
“Kita sudah perintahkan DPMD untuk melakukan investigasi, Karena itu kewenangannya DPMD. Kalau ada kesalahan pasti kita tindak sesuai regulasi yang ada,” kata H. Yuliadi Setiawan, Senin (5/9/22).
Pihaknya berharap agar Pj Kades di Kabupaten Sampang bekerja sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada.
Sementara itu, Camat Sampang Yudhi Adidarta Karma membenarkan adanya pemecatan terhadap beberapa perangkat Desa Baruh, Diantaranya yang dipecat adalah Sekdes dan Bendahara.
Alasan Pemecatan terhadap empat perangkat desa Baruh berdasarkan hasil evaluasi dan kinerja yang dianggap tidak profesional.
“Saya memberikan rekomendasi sesuai dengan prosedur yang ada untuk melakukan pencatatan karena sudah tidak bekerja secara profesional,” ungkap Yudhi.
Hal senada disampaikan Pj Kades Baruh Haris. Bahwa pemecatan empat perangkat desa sudah dilakukan sesuai aruran yang berlaku. Salah satu alasannya karena tidak pernah masuk kantor selama lima bulan.
“Kalau tidak ada rekomendasi dari Pak Camat tidak mungkin saya melakukan Pemecatan,” Kata Haris.
Sekedar diketahui, empat perangkat desa yang dipecat adalah, Roisul Rosiah selaku Sekdes, Nonong Aulia Prastika selaku Bendahara, Ana Asusanti selaku Kabag Perencanaan dan Jamaluddin selaku Kaur TU.