Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & Bisnis

Tanpa Penangguhan Corona, Nasabah PNM di Pamekasan Ngos-ngosan Bayar Tagihan

37
×

Tanpa Penangguhan Corona, Nasabah PNM di Pamekasan Ngos-ngosan Bayar Tagihan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Pandemi virus corona belum pulih dipermukaan publik. Banyak aktivitas perekonomian masyarakat tergerus. Ditambah dengan berbagai macam tagihan iuran dan cicilan.

Hal tersebut persis dialami para nasabah PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Selama corona, mereka tidak pernah mendapatkan penangguhan berupa penundaan tagihan. Akibatnya, mereka terpaksa membayar walau dalam kondisi ngos-ngosan tercekik ekonomi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Walau corona, kami tidak pernah merasa ada penundaan tagihan. Tiap minggu, kelompok kami tetap rutin membayar tagihan,” kata Jamaludin suami Rahsatun sebagai bagian penanggung jawab kelompok para nasabah PNM di Desa Dempo Barat, Jumat (18/9/20).

Baca Juga :  Memasuki Musim Panen Tembakau, Pemerintah Kabupaten Pamekasan Belum Tentukan BEP 2024

Menurutnya, penangguhan tagihan hanya dirasakan sekali menjelang hari raya idul fitri. Padahal, selama wabah corona, pihaknya tidak sedikit mendapat kabar, jika banyak perusahaan bank memberikan penangguhan tagihan kepada nasabah.

“Kalau bank lain kan memang ditangguhkan. Artinya sama-sama memperhatikan ekonomi rakyat kecil,” ujarnya.

Meski demikian, Jamal memilih diam tanpa melakukan memprotes. Takut dikemudian hari, haknya terancam diputus dan dicoret sebagai nasabah, sehingga tak lagi mendapatkan pinjaman.

Baca Juga :  Dampak PMK, Harga Daging Sapi di Sampang Anjlok

Disinggung soal teknis dan jumlah uang modal pinjaman, Jamal mengungkapkan bervariasi. Akan tetapi bagi nasabah baru Rp2 juta. Lunas tahap pertama pinjaman, bisa dilanjut ke tahap dua jadi Rp3 juta, dan seterusnya.

Sementara tagihannya per minggu Rp50 ribu, bagi nasabah modal pinjaman Rp2 juta. Semantara modal pinjaman senilai Rp3 juta, per minggu Rp75 ribu. Selama setahun, modal pinjaman tersebut diwajibkan lunas.

“Tahap pertama punya keluarga kami sudah lunas. Tinggal melanjut ke tahap dua, hanya sampai sekarang masih belum cair. Tidak tahu apa yang menjadi hambatan,” tambahnya.

Baca Juga :  FIF Berkolaborasi Dengan 4 Lembaga ASTRA Luncurkan Program Dana Bergulir Untuk 588 UMKM Di Seluruh Indonesia

Dilansir dari berbagai sumber, Direktur Utama PNM Arief Mulyadi pernah memberikan intruksi agar kegiatan penagihan ditiadakan selama sebulan. Artinya para nasabah diberi kelonggoran, dan penundaan bayaran.

Nasabah diharapkan fokus menjaga stamina kesehatan tubuh. Apalagi mayoritas para nasabah masih berstatus segmen prasejahtera. Sehingga selama corona, menjaga kesehatan tubuh jadi prioritas dalam memulihkan ekonomi. (mp/red/rus)