PAMEKASAN, MaduraPost – Salah seorang konsumen sangat merasa kecewa terhadap pelayanan Toko Alfamart di Jl. Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Pasalnya, toko tersebut telah menjual roti yang sudah berjamur alias sudah kadaluarsa kepada salah seorang konsumen bernama Yongky, pada (5/7) kemaren.
Kepada Wartawan Media ini Yongky mengatakan, dirinya mengetahui kalau roti yang dibelinya dari Alfamart itu sudah kadaluarsa setelah dirinya membuka roti tersebut sesampai dirumahnya.
“Setelah sampai dirumah roti itu saya buka ternyata sudah berjamur. Nah itu kok bisa, padahal aturan di Alfamart itu satu hari sebelum expayet barang tersebut harus sudah disortir atau ditarik,” katanya, Sabtu (9/7/2022).
Lebi lanjut Yongky menyatakan, atas kekecewaannya itu pihaknya sempat melayangkan somasi dan setelah itu sempat terjadi kesepakatan dengan pihak Toko Alfamart Dirgahayu tersebut.
“Namun kesepakatan itu diingkari oleh pihak Toko Alfamart Dirgahayu itu,” lanjutnya.
Maka oleh karena itu tegas Yongky, pihaknya akan menggugat toko tersebut ke pengadilan kerena terindikasi telah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen.
“Saya akan laporkan seluruh karyawan Alfamart Dirgahayu itu ke Polres Pamekasan sekaligus ke atasannya, agar diproses hukum dan dipecat,” tegasnya.