
Penulis: Hendra Efendi | Editor: Imron Muslim

SUMENEP, MaduraPost – Resah karena tak kunjung menemukan titik terang soal penggarapan tambak garam di kawasan pesisir pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masyarakat akhirnya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Jumat, 17 Maret 2023.
Di mana, sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) ini mendatangi Komisi II DPRD Sumenep pada Kamis, 16 Maret 2023 kemarin siang.
Mereka meminta wakil rakyat agar segera turun tangan dalam menangani soal penggarapan tambak garam di kawasan pesisir pantai Desa Gersik Putih yang selama ini diresahkan warga.
Dalam audiensi tersebut secara rinci warga menceritakan rencana pembangunan tambak garam oleh pemilik modal atau investor yang difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih.
Rencananya sekitar 41 hektar lahan pesisir pantai Desa Gersik Putih akan dialih fungsikan menjadi tambak garam.
Warga pun menulis, pembangunan tambak garam dinilai sangat mengancam masyarakat sekitar, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.
”Kami sudah menyampaikan penolakan itu pada Kepala Desa Gersik Putih (Mohap, red), tapi sepertinya tetap ngotot untuk menggarap lahan tersebut,” kata Yono Wirawan mengungkapkan, mewakili warga di forum dewan tersebut, Kamis (16/3) kemarin.
Pihaknya menguraikan, jika Pemdes bersama investor itu telah mendatangkan material untuk memulai penggarapan lahan pesisir tersebut.
Jika dibiarkan, kata Yono, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik antara warga dan pihak desa serta investor.
”Untuk itu, kami minta anggota dewan turun tangan dan merekomendasi supaya dihentikan sementara di tengah polemik seperti ini,” tegasnya.
”Karena kemarin, ketika material datang dan memasang patok, langsung didatangi warga yang menolak. Konflik yang lebih besar bisa terjadi kalau tetap menggarap,” kata Yono lebih lanjut.
Sementara itu, Koordinator Gema, Aksi Amirul Mukminin, menegaskan jika warga menolak penggarapan tambak tersebut.
Selain menjadi jantung kehidupan masyarakat sekitar, sambungnya, alih fungsi pantai menjadi tambak itu akan menjadi petaka bagi lingkungan sekitar.
”Di sana ruang hidup, tempat bagi masyarakat kecil nelayan untuk makan, bahkan dikhawatirkan akan menimbulkan banjir rob ke perkampungan,” ujar dia.
Bahkan, pihaknya menduga juga ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam rencana pembangunan tambak garam terutama oleh desa.
Selain diduga ada main mata dengan investor, program tersebut sebelumnya juga tidak ada sosialisasi dan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
”Yang aneh lagi, dari 40 hektar lebih pantai yang akan digarap, 21 hektar sudah disertifikat perorangan. Ada indikasi kuat, permainan beberapa oknum. Laut kok disertifikat,” terangnya.
Oleh sebab itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Achmad Zubaidi, menyatakan sikap akan menindak lanjuti aduan warga soal penggarapan tambak garam di pesisir pantai Gersik Putih tersebut.
Dia mengatakan, apabila alasan warga menolak penggarapan tambak garam itu sangatlah wajar. Di mana, jika dilanjutkan akan mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat sekitar di masa yang akan datang.
”Kita bisa membayangkan bagaimana dampak buruknya kepada masyarakat. Ada banyak mata pencaharian warga yang hilang, kemudian kerusakan biota dan ekosistem laut, serta potensi bencananya,” paparnya.
Sebab itu, Komisi II DPRD Sumenep dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.
Di samping itu, anggota dewan akan meminta pihak terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar turun tangan dalam mengatasi masalah tersebut.
Pihaknya menegaskan, rencana pemanggilan Kepala Desa Gersik Putih, Muhab, juga akan dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi berkaitan dengan aduan warga tersebut.
”Bahkan, nanti juga kami akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal penerbitan sertifikat di pesisir pantai,” tandasnya.***