PAMEKASAN, MaduraPost – Perkara Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur nampaknya terus menjadi bola panas.
Pasalnya, Abu Sidik selaku ASN yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi TPP ASN Pamekasan ke Mapolda Jatim kembali dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab setempat.
Hal itu diketahui berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang ketiga dari BKPSDM Pamekasan kepada Abu Sidik (Pelapor TPP ASN, red) dengan Nomor Surat : 041/04/432.403/HD/2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwasanya pada tanggal 2 Mei 2022 yang akan datang, Abu Sidik diminta menghadap Ketua Tim Pemeriksa sekaligus Sekretaris BKPSDM Pamekasan Sri Puji Harijani di Ruang Rapat Inspektorat Pamekasan atas dugaan pelanggaran hukuman disiplin PNS.
Tanggapi surat tersebut Abu Sidik mengatakan, demi tegakkan keadilan dan hak ASN se-Kabupaten Pamekasan yang dirampas, dirinya memastikan akan hadir ke Inspektorat.
“Saya tidak akan gentar demi membela hak saya yang telah dirampas tanpa payung hukum yang jelas,” tegasnya, Rabu (25/5/2022).
Lebih lanjut Abu Sidik menyatakan, bahwasanya kasus TPP ASN yang saat ini masuk tahap penyelidikan benar-benar membawa angin segar bagi dirinya sebagai pelapor.
“Proses hukum ini berjalan berkat dukungan dari beberapa teman-teman ASN dan teman-teman pergerakan. Namun saya sangat menyayangkan teman-teman ASN yang seolah diam seribu bahasa meski haknya jelas-jelas dirampas,” ujarnya.
Pihaknya yakin, diamnya para ASN di Kabupaten Pamekasan karena rasa takutnya yang begitu besar kepada kekuasaan Bupati (Bupati Baddrut Tamam, red).
“Terbukti saya sebagai pelapor sudah di panggil pihak Inspektorat untuk yang ketiga kalinya. Sekali lagi saya akan katakan kalau saya tidak akan gentar demi membela hak saya (TPP, red) yang telah dirampas,” tegasnya.