Scroll untuk baca artikel
Headline

Tak Dilindungi Kampus! Korban Pelecehan Seksual di UNIBA Madura Minta Pertolongan ke Komnas HAM

Avatar
17
×

Tak Dilindungi Kampus! Korban Pelecehan Seksual di UNIBA Madura Minta Pertolongan ke Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
MEWAH. Potret Kampus UNIBA Madura yang berlokasi di Kecamatan Batuan, Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Mahasiswi Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis inisial LL, mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya melalui sebuah surat terbuka.

Surat tersebut ditujukan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, Menteri Pendidikan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi VIII DPR RI.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam surat terbukanya yang diterima MaduraPost, korban mengaku melaporkan kasus pelecehan seksual itu ke pihak kepolisian Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Namun, alih-alih mendapat perlindungan dan dukungan, korban justru mengalami tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus.

Baca Juga :  SMK 1 Negeri Kalianget Disegel, Ratusan Murid Jadi Korban Hingga Gelar Istighosah

“Sejak saat itu, saya mengalami berbagai tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus. Saya merasa sangat kecewa dan tertekan. Saya tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seharusnya saya dapatkan sebagai korban kekerasan seksual,” tulisnya dalam surat tersebut, Minggu (26/1).

Korban juga menjelaskan bahwa dirinya dipanggil untuk mengikuti mediasi yang diadakan oleh Tim Satgas Perempuan dan Tim Kode Etik Kampus.

Namun, ia diminta hadir tanpa didampingi kuasa hukum, sehingga memilih untuk tidak hadir karena trauma.

Tidak hanya itu, korban juga dipecat dari organisasi Uniba Campus Ambassador, tempat ia aktif sebelumnya.

Baca Juga :  Pemdes Kertagena Laok Mengucapkan, Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2021

Menurut ketua organisasi, pemecatan tersebut adalah perintah rektor. Korban menduga keputusan tersebut diambil karena kasus pelecehan yang dialaminya viral dan dianggap mencemarkan nama baik kampus.

“Padahal, sebagai korban, saya hanya mencari keadilan dan perlindungan hukum. Saya tidak ada niatan untuk merusak nama baik kampus,” tegasnya.

Dalam surat terbuka tersebut, korban meminta kepada pihak berwenang untuk:

1. Menyelidiki kasus secara mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual serta pihak-pihak yang terlibat dalam perlakuan tidak adil.

2. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap dirinya.

Baca Juga :  GAN, LAPAS Kelas II A Pamekasan Bersama Polres dan Kodim Gelar Deklarasi Tolak Narkoba

3. Menerapkan kebijakan yang lebih baik dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus agar kasus serupa tidak terulang.

4. Memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual.

“Saya berharap Bapak/Ibu/Saudara/i dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan saya ini. Keadilan dan perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk saya sebagai korban kekerasan seksual,” tulisnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti masih lemahnya perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus UNIBA Madura belum memberikan tanggapan resmi terkait surat terbuka ini.***