SAMPANG, MaduraPost – Realisasi proyek Plengsengan di Dusun Tongoh Barat, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun terus menjadi sorotan publik.
Proyek yang berada dibawah leding sektor dinas PUPR Sampang tersebut berasal dari usulan (Pokir) anggota DPRD Sampang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H.Totok.
Salahsatu pegiat anti Korupsi Kabupaten Sampang dari Laskar Merah Putih, Rokimin mengatakan bahwa proyek tersebut hanya menjadi sarana korupsi karena dikerjakan tidak sesuai Aturan.
“Saya yakin, Bahwa proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai RAB, sehingga pasti terjadi kelebihan anggaran,” Kata Rokimin, Sabtu (28/11/2020).
Rokimin berharap agar PPTK dinas PUPR Sampang bisa melakukan evaluasi terhadap hasil proyek yang dikerjakan tidak sesuai RAB, Sehingga tidak terkesan bahwa dinas PUPR Sampang melindungi.
“Dinas jangan tebang pilih, Sekalipun proyek itu usulan dari anggota dewan, Kalau dikerjakan tidak sesuai aturan, maka harus ditolak,” Imbuh Rokimin.
Namun Rokimin justru melihat Dinas PUPR Sampang menjadi impoten ketika proyek yang ada dalam kewenangannya merupakan usulan dari anggota dewan.
“Nah saya menjadi heran, Kenapa Dinas PUPR Sampang tidak bergeming melihat proyek yang seperti itu, Apakah karena milik anggota dewan, sehingga dinas tidak berani,? Imbuhnya dengan kesal. (Mp/man/kk)