Tak Dilindungi Kampus! Korban Pelecehan Seksual di UNIBA Madura Minta Pertolongan ke Komnas HAM

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEWAH. Potret Kampus UNIBA Madura yang berlokasi di Kecamatan Batuan, Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

MEWAH. Potret Kampus UNIBA Madura yang berlokasi di Kecamatan Batuan, Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Mahasiswi Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis inisial LL, mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya melalui sebuah surat terbuka.

Surat tersebut ditujukan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, Menteri Pendidikan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi VIII DPR RI.

Dalam surat terbukanya yang diterima MaduraPost, korban mengaku melaporkan kasus pelecehan seksual itu ke pihak kepolisian Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Namun, alih-alih mendapat perlindungan dan dukungan, korban justru mengalami tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus.

Baca Juga :  10 Orang Pelaku Kriminal Ditangkap Polisi, Berikut Jumlah Kasus di Sumenep dalam Operasi Sikat Semeru 2023

“Sejak saat itu, saya mengalami berbagai tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus. Saya merasa sangat kecewa dan tertekan. Saya tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seharusnya saya dapatkan sebagai korban kekerasan seksual,” tulisnya dalam surat tersebut, Minggu (26/1).

Korban juga menjelaskan bahwa dirinya dipanggil untuk mengikuti mediasi yang diadakan oleh Tim Satgas Perempuan dan Tim Kode Etik Kampus.

Namun, ia diminta hadir tanpa didampingi kuasa hukum, sehingga memilih untuk tidak hadir karena trauma.

Tidak hanya itu, korban juga dipecat dari organisasi Uniba Campus Ambassador, tempat ia aktif sebelumnya.

Baca Juga :  Bupati Badrut Tamam Lantik 37 Pejabat Di Lingkungan Pemkab Pamekasan

Menurut ketua organisasi, pemecatan tersebut adalah perintah rektor. Korban menduga keputusan tersebut diambil karena kasus pelecehan yang dialaminya viral dan dianggap mencemarkan nama baik kampus.

“Padahal, sebagai korban, saya hanya mencari keadilan dan perlindungan hukum. Saya tidak ada niatan untuk merusak nama baik kampus,” tegasnya.

Dalam surat terbuka tersebut, korban meminta kepada pihak berwenang untuk:

1. Menyelidiki kasus secara mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual serta pihak-pihak yang terlibat dalam perlakuan tidak adil.

2. Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap dirinya.

Baca Juga :  APBD Pamekasan Terkuras Untuk Pembangunan yang Tidak Jelas

3. Menerapkan kebijakan yang lebih baik dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus agar kasus serupa tidak terulang.

4. Memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual.

“Saya berharap Bapak/Ibu/Saudara/i dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan saya ini. Keadilan dan perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk saya sebagai korban kekerasan seksual,” tulisnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti masih lemahnya perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus UNIBA Madura belum memberikan tanggapan resmi terkait surat terbuka ini.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru

ACARA. Owner Arinna Premium Hijab menerima buket bunga dari tamu undangan dalam acara Fashion Show The Journey of Modesty di Ball Room Hotel JW Marriott, Surabaya, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB