Kegiatan PSU di Dusun Klompek Desa Trapang Banyuates Sampang,Kamis (25/04/2019) (foto : Imron Muslim/ Biro Sampang) |
SAMPANG, Madurapost.co.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali dilakukan di Desa Klompek Desa Trapang Kecamatan Banyuates Sampang. Kamis (25/04/2019).
Hadir dalam acara PSU tersebut Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq, Bawaslu Kabupates Sampang, Insiyatun, serta Komisioner KPU Kabupaten, Akhmad Ripto.
Menurut Miftahur Rozaq PSU ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu dan KPU Sampang.
“Alhamdulillah kegiatan PSU di TPS 3 berjalan dengan lancar,” ungkap Rozaq.
Rozaq menambahkan PSU ini sudah sesuai dengan ketentuan PKPU pasal 372.
“Jadi teman-teman KPU sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuannya, apakah akan dilakukan pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan,” tambah Rozaq.
Sementara itu Komisioner KPU Kabuputen Sampang Akhmad menyampaikan PSU ini secara tekhnis sudah sesuai dengan ketentuan.
“Sebelumnya di TPS 03 ini surat suara sudah tercoblos sebelumnya khusus surat suara Kabupaten saja,” jelas Ripto.
“Yang jelas kami sudah mengembalikan hak masyarakat untuk menentukan hak pilihnya,” jelas Akhmad Ripto.
Selain di Desa Trapang,di Kecamatan Camplong Desa Banjartalela juga melakukan PSU pada hari ini.
Sementara untuk diketahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Dusun Klompek Desa Trapang Benyuates sebanyak 116 DPT dan yang hadir guna menentukan hak pilihnya 115 suara dan 1 suara tidak hadir. (mp/ron/zul)