Ilustrasi (mp.co.id) |
SAMPANG, Madurapost.co.id – Suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, diduga diperdagangkan ke beberapa Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) setempat. Juma’at, (26/4/19).
Hal ini diungkap saksi DPD Suhandoyo, Faris Reza. Menurutnya, PPK Banyuates tersebut mengintruksikan kepada PPS untuk membeli surat suara DPD yang didukungnya. Dugaan oknum PPK tersebut bernama Aisyah. Dia mengondisikan surat suara DPD Achmad Nawardi seharga Rp1500.
Akibatnya, Aisyah enggan menemui masyarakat termasuk wartawan yang hendak ingin mengklarifikasi. Bahkan temuan ini dianggap sebuah tuduhan.
“Saya menolak kepada wartawan semua tuduhan, dan tidak ada yang perlu diklarifikasi,” pesan secara singkat Aisyah lewat WhatsApp saat dihubungi Madurapost.co.id.
Faris Reza mengatakan, dirinya sebagai saksi tidak mengikuti aktivitas perekapan surat suara. Haknya sebagai saksi tidak terjalankan. Namun tiba-tiba hanya disuruh menandatangani surat pleno hasil penghitungan suara.
“Saya selaku saksi dari empat desa hanya menandatangi diantaranya Desa Banyuates, Desa Jatra Timur, Desa Planggaran Barat Dan Desa Planggaran Timur, sehingga didesa yang lain tidak mengetahui,” kata Faris.
Sebelumnya Faris pernah merasa curiga kepada PPK. Sebab penghitungan suara selalu diundur. Dengan ini, pihaknya mengindikasikan ada gerakan terselubung yang diperankan penyelenggara pemilu.
“Saya akan menindaklanjuti terkait infomasi yang sudah beredar dan akan kami klarifiksi kepada pihak yang bersangkutan,” ungkap Ketua PPK Banyuates Sulhan. (mp/man/zul)