Sumenep Tidak Lagi Terapkan PPKM Darurat Covid-19 Tapi PPKM Level III, Apa Bedanya ?

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA : Abd. Rahman Riadi, Wakil Sekretaris Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep. (M. Hendra. E)

WAWANCARA : Abd. Rahman Riadi, Wakil Sekretaris Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19. Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (20/7/2021) malam. Jokowi menegaskan setelah PPKM darurat diperpanjang akan ada relaksasi secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Jokowi, Rabu (21/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abd. Rahman Riadi menerangkan, apabila akan mengikuti intruksi Pemerintah tersebut.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Dorong Generasi Muda Lestarikan Sejarah dan Budaya di Hari Jadi ke-755

“Kita nanti akan buat surat keputusan (SK) Bupati, otomatis nanti juga ikut diperpanjang. Jadi secara otomatis kita akan memperpanjang menyesuaikan dengan Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) nomor 22 tahun 2021 itu,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.

Namun ada beberapa perbedaan dalam perpanjangan PPKM darurat kali ini. Jika penerepan PPKM darurat selain wilayah Jawa-Bali memasuki level IV, maka daerah Jawa Timur khususnya Sumenep masih level III. Hal itu disebabkan karena angka penyebaran Covid-19 yang mulai turun.

Baca Juga :  Turnamen Futsal Bupati Sumenep Cup 2022 Dibuka Hari Ini, Forkopimda VS Paguyuban Camat Berlaga

“Kalau disana masuk level IV, ya kita masuk level III. Tapi esensinya kalau dilihat mulai dari pasal per pasal, diktumnya itu sama dengan PPKM darurat tidak berubah, sama persis,” ujar Rahman.

Pihaknya mengatakan, jika kegiatan esensial atau sesuatu yang mengacu pada kebutuhan pokok masih bisa beroperasi. Namu, bagi kegiatan yang sifatnya non esensial memang harus dihentikan sementara.

“Perkembangan kasus di Sumenep ini sudah mulai stabil dan banyak sembuh. Trennya juga sudah mulai bertahan, angka kasus Covid-19 sudah mulai menurun. Jadi arahan pemerintah kan aturan itu diperpanjang hingga tanggal 25 Juli, sementara tanggal 26 Juli jika tren tetap turun maka akan ada aturan relaksasi,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Sumenep Jadi Sarang Mafia, Rahbini Beri Keterangan Palsu Soal PAW PPS Nyata Omong Kosong

“Ada juga pelonggaran-pelonggaran aktivitas. Mudah-mudahan trennya menurun. Sebaliknya, jika trennya malah naik malam akan diperpanjang lagi,” tambahnya.

Pihaknya tak henti-henti memiinta dukungan dari semua stekholder, dan semua wajib mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan (Proses) yang ada.

“Sekarang istilahnya adalah PPKM level III. Untuk evaluasi kita akan lakukan lagi setelah tanggal 26 Juli 2021,” tandanya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUDMA Sumenep Gandeng TNI Perkuat Pengawasan KTR
Tingkatkan Pelayanan Publik, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gelar FKP
RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Raih Indonesia Golden Best Awards 2025
Pentingnya Hipnoterapi: IHC Kukuhkan 51 Tokoh Sebagai Instruktur Hipnosis
Direktur Respons Kerusakan Alkes TCM RSUD Pamekasan dengan Solusi Sementara
Minta Bantuan Puskesmas, Layanan Diagnosa TBC RSUD Pamekasan Terganggu
Cegah Stunting, Dinkes dan KB Sampang Luncurkan Integrasi Layanan Primer
Tingkatkan Pelayanan, Dinkes KB Pemkab Sampang Gelar Rakor Pokjanal Posyandu

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 10:10 WIB

RSUDMA Sumenep Gandeng TNI Perkuat Pengawasan KTR

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:49 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gelar FKP

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:40 WIB

RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Raih Indonesia Golden Best Awards 2025

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:07 WIB

Pentingnya Hipnoterapi: IHC Kukuhkan 51 Tokoh Sebagai Instruktur Hipnosis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Direktur Respons Kerusakan Alkes TCM RSUD Pamekasan dengan Solusi Sementara

Berita Terbaru