SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19. Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (20/7/2021) malam. Jokowi menegaskan setelah PPKM darurat diperpanjang akan ada relaksasi secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Jokowi, Rabu (21/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abd. Rahman Riadi menerangkan, apabila akan mengikuti intruksi Pemerintah tersebut.
“Kita nanti akan buat surat keputusan (SK) Bupati, otomatis nanti juga ikut diperpanjang. Jadi secara otomatis kita akan memperpanjang menyesuaikan dengan Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) nomor 22 tahun 2021 itu,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.
Namun ada beberapa perbedaan dalam perpanjangan PPKM darurat kali ini. Jika penerepan PPKM darurat selain wilayah Jawa-Bali memasuki level IV, maka daerah Jawa Timur khususnya Sumenep masih level III. Hal itu disebabkan karena angka penyebaran Covid-19 yang mulai turun.
“Kalau disana masuk level IV, ya kita masuk level III. Tapi esensinya kalau dilihat mulai dari pasal per pasal, diktumnya itu sama dengan PPKM darurat tidak berubah, sama persis,” ujar Rahman.
Pihaknya mengatakan, jika kegiatan esensial atau sesuatu yang mengacu pada kebutuhan pokok masih bisa beroperasi. Namu, bagi kegiatan yang sifatnya non esensial memang harus dihentikan sementara.
“Perkembangan kasus di Sumenep ini sudah mulai stabil dan banyak sembuh. Trennya juga sudah mulai bertahan, angka kasus Covid-19 sudah mulai menurun. Jadi arahan pemerintah kan aturan itu diperpanjang hingga tanggal 25 Juli, sementara tanggal 26 Juli jika tren tetap turun maka akan ada aturan relaksasi,” jelasnya.
“Ada juga pelonggaran-pelonggaran aktivitas. Mudah-mudahan trennya menurun. Sebaliknya, jika trennya malah naik malam akan diperpanjang lagi,” tambahnya.
Pihaknya tak henti-henti memiinta dukungan dari semua stekholder, dan semua wajib mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan (Proses) yang ada.
“Sekarang istilahnya adalah PPKM level III. Untuk evaluasi kita akan lakukan lagi setelah tanggal 26 Juli 2021,” tandanya.