BANGKALAN, MaduraPost – Sekitar 40 ribu sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan dilaksanakan di 19 desa dari tujuh Kecamatan di kabupaten Bangkalan pada tahun 2020.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Pertanahan Bangkalan Moh.Yusuf, Bahwa tahun 2020 target pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Bangkalan sekitar 40 Ribu yang harus dikerjakan, hal itu dilakukan untuk membantu masyarakat agar memiliki sertifikat tanah. Selasa, (14/1/2020)
“Ada 19 desa dari 7 Kecamatan di kabupaten Bangkalan yang akan kita kerjakan, di antaranya: Konang, Geger, Sepulu, Galis, Tanah Merah dan Kokop,” ujarnya.
Sedangkan Bupati Bangkalan R.Abdul Latif Amin Imron menjelaskan, sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memberikan pengarahan terhadap seluruh lapisan aparatur daerah, sehingga nantinya prosedur program PTSL lebih dipahami oleh masyarakat dan petugas yang membantu di lapangan.
“Untuk masyarakat yang masih belum memiliki sertifikat terhadap hak kepemilikan tanah, Maka bisa didaftarkan melalui program PTSL,” paparnya saat diwawancarai oleh awak media.
Dirinya juga menyampaikan bahwa program PTSL merupakan sarana pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum pada masyarakat pemilik tanah.
“Dengan adanya sertifikat tanah yang sah akan menghindari terjadinya sengketa serta konflik hukum. Selain itu penerbitan sertifikat ini juga menjadi media dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, karena dapat dijadikan sebagai modal pendamping bagi usaha masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan siap untuk mengawal program PTSL, bersama kepala Desa, Camat dan Lurah dengan cara ikut memberikan sosialisasi dan mendata masyarakat yang akan mengajukan pendaftaran. (mp/sur/rul)