SUMENEP, Madurapost.id – Penerapan sanksi dari Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 yang melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di komlpain warga.
Pasalnya, salah seorang warga Sumenep inisial KN (40) mengatakan baru mendengar jika akan ada sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di masa pandemi Covid-19.
“Saya kena teguran, sanksi bersih-bersih taman bunga (Pungut sampah, red). Tapi tidak ada sosialisasi ke masyarakat bawah. Apa hanya saya yang tidak tahu bahwa telah dilakukan sosialisasi, apa sosialinya yang dilakukan di per-Kotaan saja,” ungkap KN (34), yang enggan menyebutkan asal warga di Sumenep ini, Senin (15/9).
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep meliputi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat kepolisian, TNI, yang leading sektornya adalah penegak peraturan daerah (Perda) dalam hal ini Satpol PP mengklaim telah gencar melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak tanggal 13 Agustus 2020. Kami gencar melakukan sosialisasi sampai pelosok Desa, disana sudah ada Pemdes, jika tidak tahu, tidak mungkin, aturan ini sudah nasional,” ungkap Waka Polres Sumenep, Kompol Andi Febrianto Ali, saat dikonfirmasi awak media.
Disamping itu, operasi gabungan wajib pakai masker telah berlangsung sejak Senin 14 September 2020 kemarin, dan akan berlangsung selama masa pandemi 1 Minggu 2 kali.
“Saat ini masih dilakukan sanksi sosial kepada masyarakat. Masyarakat yang terkena pelanggaran hanya melakukan pembayaran biaya perkara saat sidang ditempat,” terang Sekretaris Satpol PP Sumenep, Fajarussalam pada media.
Sementara, di hari kedua operasi gabungan wajib pakai masker tersebut puluhan masyarakat terkena razia termasuk Aparatur Sipil Negera (ASN), dan sudah ditindak dengan sanksi sosial beserta biasa perkara oleh Pengadilan Negeri Sumenep sebesar 2 ribu rupiah, di tempat operasi gabungan tersebut. (Mp/al/kk)