LSM JCW Resmi Laporkan Rehabilitasi Puskesmas Pakong ke Polda Jatim

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Madurapost.id – Pada tanggal 6 September 2020, Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Wacth (LSM JCW) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Laporan yang dilaporkan JCW tersebut terkait temuannya yang diduga tidak spesifikasi teknik, yang mana realisasi pekerjaannya saat ini sudah banyak yang retak dan mengelupas pada dindingnya serta konsultan pengawas beserta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas Kesehatan Pamekasan tidak kooperatif.

Baca Juga :  Menilik Pengawas Jembatan yang Ambruk di Sokobanah Sampang, Oknum LSM atau Wartawan?

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. SANG ENGON dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.085.085.009.00 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdurrahem selaku tim investigasi dari JCW sekaligus Pelapor dari perkara tersebut mengatakan, pelaporan itu dilakukan karena adanya estimasi kerugian negara pada proyek tersebut.

“Melalui ketidak sesuaian prosedur administrasi yang dilakukan oleh rekanan, hasil pelaksanaan kegiatannya yang semakin berkurang keberadaannya, baik kualitas dan kuantitasnya,” kata Abdurrahem kepada Wartawan MaduraPost, Selasa (15/09/2020).

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Tanda Tangan, Mantan Kades Batu Ampar Guluk-guluk Dipolisikan

Rahem juga menjelaskan, kalau proyek rehabilitasi Puskesmas Pokong itu diduga kuat adanya upaya memperkaya diri secara sistematis yang dilakukan oleh oknum tim pelaksana dan institusi yang terlibat.

“Tapi yang jelas apapun modus yang dilakukan oleh pelaku dan data-datanya sebagai pembanding sudah kami lampirkan di berkas laporan kami itu,” jelasnya.

Rahem juga memberitahukan, kalau pihak Unit II Subdit III dari Ditreskrimsus Polda Jatim akan segera memanggil pihak terlapor.

Baca Juga :  Kasus Jual Beli Tanah Kas Desa, Kades Bukek Dipanggil Polda Jatim

“Pihak Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim menegaskan kepada saya, kalau pihaknya akan segera memanggil pihak terlapor dan yang terlibat didalamnya untuk dimintai keterangannya dan akan melakukan penyelidikan,” ujar Rahen. (Mp/nir/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!
Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku
Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji
Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat
Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding
Gadis Cantik Asal Waru Pamekasan Hilang Misterius, Keluarga Lapor Polisi
52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Sumenep Diduga Milik Jaringan Malaysia
Kajari Sampang Dituding Terima Suap Rp300 Juta, Publik Soroti Vonis Ringan Kasus Korupsi BLT Dana Desa Gunung Rancak

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:19 WIB

Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:55 WIB

Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:31 WIB

Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:57 WIB

Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Berita Terbaru