PAMEKASAN, Madurapost.id – Pada tanggal 6 September 2020, Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Wacth (LSM JCW) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Laporan yang dilaporkan JCW tersebut terkait temuannya yang diduga tidak spesifikasi teknik, yang mana realisasi pekerjaannya saat ini sudah banyak yang retak dan mengelupas pada dindingnya serta konsultan pengawas beserta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas Kesehatan Pamekasan tidak kooperatif.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. SANG ENGON dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.085.085.009.00 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2019.
Abdurrahem selaku tim investigasi dari JCW sekaligus Pelapor dari perkara tersebut mengatakan, pelaporan itu dilakukan karena adanya estimasi kerugian negara pada proyek tersebut.
“Melalui ketidak sesuaian prosedur administrasi yang dilakukan oleh rekanan, hasil pelaksanaan kegiatannya yang semakin berkurang keberadaannya, baik kualitas dan kuantitasnya,” kata Abdurrahem kepada Wartawan MaduraPost, Selasa (15/09/2020).
Rahem juga menjelaskan, kalau proyek rehabilitasi Puskesmas Pokong itu diduga kuat adanya upaya memperkaya diri secara sistematis yang dilakukan oleh oknum tim pelaksana dan institusi yang terlibat.
“Tapi yang jelas apapun modus yang dilakukan oleh pelaku dan data-datanya sebagai pembanding sudah kami lampirkan di berkas laporan kami itu,” jelasnya.
Rahem juga memberitahukan, kalau pihak Unit II Subdit III dari Ditreskrimsus Polda Jatim akan segera memanggil pihak terlapor.
“Pihak Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim menegaskan kepada saya, kalau pihaknya akan segera memanggil pihak terlapor dan yang terlibat didalamnya untuk dimintai keterangannya dan akan melakukan penyelidikan,” ujar Rahen. (Mp/nir/kk)