SUMENEP, MaduraPost – Mantan Kades Gersik Putih dan Suaminya Diperiksa di Polda Jatim Terkait Sertifikat Lahan Pesisir
Eks Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Mina, bersama suaminya, Zaini, menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang terletak di kawasan pesisir dan laut Dusun Tapakerbau.
Konfirmasi Pemeriksaan
Zaini mengakui bahwa dirinya bersama sang istri telah menerima surat panggilan dari penyidik Polda Jatim.
“Saya dan istri diperiksa hari Selasa lalu di Polda Jatim,” ujar Zaini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/2).
Dalam pemeriksaan tersebut, Zaini diminta memberikan keterangan terkait kepemilikan SHM atas lahan seluas satu hektare yang berada di kawasan pesisir Dusun Tapakerbau. Sementara itu, Mina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala desa periode 2007-2013.
“Saya ditanya apakah benar saya pemilik lahan dan sertifikat itu. Saya jawab iya,” ungkap Zaini.
Selain itu, ia juga dimintai penjelasan mengenai proses penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.
Proses Penerbitan SHM
Menurut Zaini, kepemilikan sertifikat itu berawal dari keikutsertaannya dalam program ajudikasi pertanahan yang berlangsung pada tahun 2009.
Pemeriksaan terhadap pasangan suami istri ini berlangsung lebih dari dua jam pada Selasa (18/2/2025).
Zaini menegaskan, bahwa dalam proses tersebut, penyidik tidak meminta dokumen atau berkas pendukung apa pun dari dirinya maupun Mina.
“Hanya seputar kepemilikan lahan, tidak ada permintaan berkas,” tambahnya.
Zaini juga mengaku tidak dapat mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik secara pasti. Ia dan Mina diperiksa di ruangan terpisah selama pemeriksaan berlangsung.
Pemeriksaan Bertepatan dengan Situasi Keluarga
Zaini mengungkapkan bahwa panggilan pemeriksaan ini datang di tengah situasi penting bagi keluarganya. Pada saat yang bersamaan, anaknya sedang menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Surabaya.
“Saya sudah menyampaikan kepada penyidik yang datang ke Sumenep bahwa saya sedang berada di Surabaya, sehingga tidak bisa hadir,” ujarnya.
Namun, ia kemudian diarahkan untuk tetap menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
“Saya mengikuti saja, daripada dianggap menghindar atau tidak kooperatif,” imbuhnya.
Pemeriksaan Kades Gersik Putih Saat Ini
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim juga telah meminta keterangan dari Kepala Desa Gersik Putih saat ini, Muhab, terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan SHM di Dusun Tapakerbau.
Muhab mengungkapkan bahwa sebelum sertifikat diterbitkan, sekitar 70 hektare area pesisir dan laut di wilayah tersebut telah digarap oleh sejumlah pihak.
Selain mengajukan pertanyaan terkait proses penerbitan SHM, penyidik juga meminta dokumen pendukung, seperti letter C dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2009.***