Scroll untuk baca artikel
Headline

Skandal Asusila! STKIP PGRI Sumenep Pecat Dosen M secara Tidak Hormat

Avatar
14
×

Skandal Asusila! STKIP PGRI Sumenep Pecat Dosen M secara Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN. Potret Gedung STKIP PGRI Sumenep ynag kini tengah diterpa kasus skandal asusila oleh salah satu dosen kampus setempat. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – STKIP PGRI Sumenep mengambil tindakan tegas terhadap seorang dosen berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus asusila.

Berdasarkan informasi terbaru, pihak kampus telah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan M sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Surat keputusan tersebut bernomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep. Keputusan ini resmi dikeluarkan pada Kamis (27/03).

Sebelumnya, Komisi Disiplin (Komdis) kampus telah memanggil M beserta istrinya, F, guna memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpanya. Proses ini berlangsung pada Rabu (26/03).

Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni mengungkapkan, bahwa setelah menerima rekomendasi dari Komdis, pihak pimpinan segera mengadakan rapat untuk membahas sanksi yang akan diberikan kepada M. Hasilnya, diputuskan bahwa dosen tersebut harus diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga :  Kejari Sampang Kembalikan Uang Hasil Korupsi Bansos Tebu Rp 9,9 Miliar Ke Kas Negara

“Surat keputusan ini sudah kami serahkan kepada PPLP PT PGRI Sumenep,” ujar Asmoni pada Jumat (28/3/2025).

Ia menambahkan, bahwa saat ini proses administrasi masih menunggu persetujuan dari PPLP PT PGRI Sumenep. Pasalnya, segala hal terkait pengangkatan maupun pemberhentian dosen harus mendapat persetujuan dari badan penyelenggara tersebut.

“Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian dosen ada pada badan penyelenggara, tetapi pertimbangannya tetap berasal dari rekomendasi satuan pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  SPBU Bindang Genap Berusia Satu Tahun, Kometmen Kami : Kepuasan Konsumen Tetap Jadi Tujuan Utama

Asmoni menegaskan, bahwa keputusan yang telah diambil oleh pihak kampus bersifat final, yaitu menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada M yang diduga terlibat dalam tindakan asusila. Keputusan ini juga telah melalui pembahasan dengan PPLP PT PGRI Sumenep.

“Saat ini tinggal menunggu proses administrasi,” tambahnya.

Namun, menurutnya, proses administrasi di PPLP PT PGRI Sumenep terkait pemecatan M tertunda karena bertepatan dengan libur Lebaran. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus menunggu hingga masa aktif kerja kembali.

“Pada prinsipnya, PPLP PT PGRI Sumenep pasti akan memberikan persetujuan. Yang jelas, secara institusi, M sudah diberhentikan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Dalami Dugaan Korupsi Dana Kapitasi di Puskesmas Bulangan Haji

Di sisi lain, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pemecatan M hingga benar-benar selesai. Menurutnya, dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh M termasuk dalam pelanggaran berat.

“Karena itu, pemecatan M adalah hal yang wajib dilakukan,” katanya.

Nurul Hidayatullah juga mendesak PPLP PT PGRI Sumenep agar segera menandatangani surat keputusan pemberhentian yang telah direkomendasikan oleh pihak kampus.

“Kami mendesak agar surat persetujuan pemecatan ini segera ditandatangani,” tukasnya.***