SUMENEP, MaduraPost – STKIP PGRI Sumenep mengambil tindakan tegas terhadap seorang dosen berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus asusila.
Berdasarkan informasi terbaru, pihak kampus telah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan M sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.
Surat keputusan tersebut bernomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep. Keputusan ini resmi dikeluarkan pada Kamis (27/03).
Sebelumnya, Komisi Disiplin (Komdis) kampus telah memanggil M beserta istrinya, F, guna memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpanya. Proses ini berlangsung pada Rabu (26/03).
Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni mengungkapkan, bahwa setelah menerima rekomendasi dari Komdis, pihak pimpinan segera mengadakan rapat untuk membahas sanksi yang akan diberikan kepada M. Hasilnya, diputuskan bahwa dosen tersebut harus diberhentikan dari jabatannya.
“Surat keputusan ini sudah kami serahkan kepada PPLP PT PGRI Sumenep,” ujar Asmoni pada Jumat (28/3/2025).
Ia menambahkan, bahwa saat ini proses administrasi masih menunggu persetujuan dari PPLP PT PGRI Sumenep. Pasalnya, segala hal terkait pengangkatan maupun pemberhentian dosen harus mendapat persetujuan dari badan penyelenggara tersebut.
“Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian dosen ada pada badan penyelenggara, tetapi pertimbangannya tetap berasal dari rekomendasi satuan pendidikan,” jelasnya.
Asmoni menegaskan, bahwa keputusan yang telah diambil oleh pihak kampus bersifat final, yaitu menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada M yang diduga terlibat dalam tindakan asusila. Keputusan ini juga telah melalui pembahasan dengan PPLP PT PGRI Sumenep.
“Saat ini tinggal menunggu proses administrasi,” tambahnya.
Namun, menurutnya, proses administrasi di PPLP PT PGRI Sumenep terkait pemecatan M tertunda karena bertepatan dengan libur Lebaran. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus menunggu hingga masa aktif kerja kembali.
“Pada prinsipnya, PPLP PT PGRI Sumenep pasti akan memberikan persetujuan. Yang jelas, secara institusi, M sudah diberhentikan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pemecatan M hingga benar-benar selesai. Menurutnya, dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh M termasuk dalam pelanggaran berat.
“Karena itu, pemecatan M adalah hal yang wajib dilakukan,” katanya.
Nurul Hidayatullah juga mendesak PPLP PT PGRI Sumenep agar segera menandatangani surat keputusan pemberhentian yang telah direkomendasikan oleh pihak kampus.
“Kami mendesak agar surat persetujuan pemecatan ini segera ditandatangani,” tukasnya.***