Skandal Asusila! STKIP PGRI Sumenep Pecat Dosen M secara Tidak Hormat

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGUNAN. Potret Gedung STKIP PGRI Sumenep ynag kini tengah diterpa kasus skandal asusila oleh salah satu dosen kampus setempat. (Istimewa for MaduraPost)

BANGUNAN. Potret Gedung STKIP PGRI Sumenep ynag kini tengah diterpa kasus skandal asusila oleh salah satu dosen kampus setempat. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – STKIP PGRI Sumenep mengambil tindakan tegas terhadap seorang dosen berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus asusila.

Berdasarkan informasi terbaru, pihak kampus telah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan M sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.

Surat keputusan tersebut bernomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep. Keputusan ini resmi dikeluarkan pada Kamis (27/03).

Sebelumnya, Komisi Disiplin (Komdis) kampus telah memanggil M beserta istrinya, F, guna memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpanya. Proses ini berlangsung pada Rabu (26/03).

Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni mengungkapkan, bahwa setelah menerima rekomendasi dari Komdis, pihak pimpinan segera mengadakan rapat untuk membahas sanksi yang akan diberikan kepada M. Hasilnya, diputuskan bahwa dosen tersebut harus diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga :  Akibat BBM Naik, 12 SPBU di Sumenep Dijaga Ketat Polisi dan TNI, Ini Alasannya

“Surat keputusan ini sudah kami serahkan kepada PPLP PT PGRI Sumenep,” ujar Asmoni pada Jumat (28/3/2025).

Ia menambahkan, bahwa saat ini proses administrasi masih menunggu persetujuan dari PPLP PT PGRI Sumenep. Pasalnya, segala hal terkait pengangkatan maupun pemberhentian dosen harus mendapat persetujuan dari badan penyelenggara tersebut.

“Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian dosen ada pada badan penyelenggara, tetapi pertimbangannya tetap berasal dari rekomendasi satuan pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan SD Tidak Miliki Kepala Sekolah Definitif! Begini Instruksi Bupati Untuk Disdik Sumenep

Asmoni menegaskan, bahwa keputusan yang telah diambil oleh pihak kampus bersifat final, yaitu menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada M yang diduga terlibat dalam tindakan asusila. Keputusan ini juga telah melalui pembahasan dengan PPLP PT PGRI Sumenep.

“Saat ini tinggal menunggu proses administrasi,” tambahnya.

Namun, menurutnya, proses administrasi di PPLP PT PGRI Sumenep terkait pemecatan M tertunda karena bertepatan dengan libur Lebaran. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus menunggu hingga masa aktif kerja kembali.

“Pada prinsipnya, PPLP PT PGRI Sumenep pasti akan memberikan persetujuan. Yang jelas, secara institusi, M sudah diberhentikan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Jurnalis Sumenep Ikuti UKW yang Digelar SKK Migas-KEI Gandeng LKBN Antara

Di sisi lain, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pemecatan M hingga benar-benar selesai. Menurutnya, dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh M termasuk dalam pelanggaran berat.

“Karena itu, pemecatan M adalah hal yang wajib dilakukan,” katanya.

Nurul Hidayatullah juga mendesak PPLP PT PGRI Sumenep agar segera menandatangani surat keputusan pemberhentian yang telah direkomendasikan oleh pihak kampus.

“Kami mendesak agar surat persetujuan pemecatan ini segera ditandatangani,” tukasnya.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru

SEREMONI. Musyawarah Khusus pembentukan PKDI Sumenep yang dihadiri oleh perwakilan kepala desa dan pengurus AKD di Kantor DPMD Sumenep, Rabu, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB