Headline

Simpan Sabu di Rumahnya, Warga Dasuk Sumenep Ditangkap Polisi

×

Simpan Sabu di Rumahnya, Warga Dasuk Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka setelah diamankan polisi
SUMENEP, (Beritama.id) – Elly Yanto (37), warga Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diserahkan ke polisi saat ketahuan menyimpan sabu dirumahnya.
Mulanya, anggota Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0827 Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah Elly Yanto terdapat narkoba jenis sabu.
“Jum’at (5/6/2020) kemarin, sekira pukul 22.00 WIB Intel Kodim 0827 Sumenep mendapatkan informasi bahwa terlapor memiliki sebuah Senpi. Saat dilakukan penggeledahan rumahnya, ditemukan Barang Bukti (BB) disamping halaman rumah yang ditutupi dengan batu,” ungkap Kasubbag Humas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Ahad (7/6).
BB tersebut berupa 2 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing disimpan pada kotak plastik merk kawa, dan dompet kecil warna hitam, dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam.
“Terlapor berikut BB-nya kemudian dibawa dan diserahkan oleh anggota intel Kodim 0827 Sumenep ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. 
Berikut rincian narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan Elly Yanto, yakni ± 1,16 gram, 1,28 gram (Berat keseluruhan ± 2,44 gram), 2 pack plastik klip kecil merek G tik, 1 unit handphone merek Samsung warna biru kombinasi hijau, uang tunai sebesar Rp. 950.000,-, dan 1 buah timbangan elektrik merek Harnic warna silver.
Atas kepemilikan narkoba tersebut, kini Elly Yanto dijerat pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RT) nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (red/hendra)
Baca Juga :  Warga Asal Blega Kabupaten Bangkalan Sembuh dari Covid-19

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.