Scroll untuk baca artikel
Headline

Sidang Putusan “Suteki” di PN Pamekasan Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Avatar
12
×

Sidang Putusan “Suteki” di PN Pamekasan Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Sidang kasus hate spech (ujaran kebencian) terhadap pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen RKH. Muddatstsir Badruddin dengan terdakwa Ulfatus Zahro sudah memasuki tahap putusan. Kamis (05/11/2020).

Sidang putusan yang akan berlangsung sekira pukul 10:00 tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ratusan alumni dan simpatisan yang ikut mengawal jalannya proses hukum tersebut sejak awal persidangan tampak sudah mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan di Jalan P. Trunojoyo No. 397 Pamekasan sejak pagi.

Baca Juga :  Slamet Ariyadi vs Pasha Ungu, Anak Kampung Melawan Artis Ibu Kota

Salah satu satu alumni asal Kabupaten Sampang M. Dhofir saat ditemui oleh media ini mengatakan. Dirinya bersama alumni yang lain rela datang secara istiqomah mulai dari awal hingga saat ini dalam mengawal proses hukum ujaran kebencian terhadap pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen tersebut untuk memastikan proses hukum dan putusan hakim sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Baca Juga :  Rapat Pleno Pilpres KPU Pamekasan Selesai, Berikut Perolehan Masing Masing Calon

“Kami berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan bijaksana”, tuturnya.

Senada dengan Dhofir, Syukron yang juga merupakan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen berharap aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Pamekasan bisa melihat dampak yang akan dihadapi apabila putusan hakim nantinya tidak sesuai dengan harapan alumni dan simpatisan. Menurutnya membela Kiyai atau Ulama baginya merupakan simbol keagungan yang harus dijaga marwahnya.

Baca Juga :  Event Pamekasan Night Carnival Diduga Langgar PP Nomor 60 tahun 2017

“Sekalipun nyawa menjadi taruhannya demi membela ulama, kami siap,” tegasnya. (Mp/ron/kk)