Indehoi di Tempat Kost, Sepasang Kekasih Diciduk Tim Gabungan Forkopimka Pademawu – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

Indehoi di Tempat Kost, Sepasang Kekasih Diciduk Tim Gabungan Forkopimka Pademawu

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, MaduraPost – Tim gabungan Forkopimka Kecamatan Pademawu, ciduk sepasang sejoli yang sedang asyik bercinta dalam kamar.

Sejoli tersebut berinisial WY (26) warga Kabupaten Sampang dan NF (21) juga warga Sampang yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di Pamekasan.

Tim gabungan langsung menggelandang keduanya ke mako Polsek Pademawu, lantaran tidak dapat menunjukkan buku nikah.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

Pasangan haram tersebut, berada di kost-an Joker 47 di Jalan Nugroho wilayah hukum Pademawu Kabupaten Pamekasan.

“Ketika kami melakukan razia dibeberapa tempat Kost-kost-an yang ada di wilayah hukum Pademawu. Kami berhasil mendapati sepasang muda-mudi, bukan suami istri tinggal se kamar di tempat Kost Joker 47 Jalan Nugroho,”kata Kapolsek Pademawu AKP Suryono didampingi Wakapolsek Pademawu IPDA Nanang HP, sebagaimana tayang di Berita lima. Rabu (20/05/2020) Pukul 23.50 Wib.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]

Keduanya, lanjut Suryono, dilakukan pemeriksaan. Ternyata, bukan suami isteri. Karena tidak dapat menunjukkan bukti buku nikah.

“Ketika kami mengklarifikasi keduanya tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah resmi. Dan keduanya kami amankan ke mako Polsek Pademawu,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Kapolsek Pademawu menambahkan, sepasang sejoli tersebut setelah dilakukan pembinaan, segera menanda tangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3" judul="Baca Juga : "]

“Kami buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan segera meninggalkan kost-an yang di tempati saat ini,”Pungkasnya. (Mp/rai/kk)

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.